KBEONLINE.ID- 2 Penipu Ratusan Calon Satpam Dibekuk. Dua pelaku penipuan tenaga kerja berinisial AS (56) dan KD (56), berhasil ditangkap Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang.
Ke duanya ditangkap usai melancarkan aksi penipuannya terhadap ratusan calon security di Kabupaten Karawang.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi persnya di Aula Vicon Mapolres Karawang pada Selasa (5/11).
Baca Juga:Pesantren Cipasung Didatangi Semua Capres, Ternyata Sang Kiai Dukung Capres Ini…Pagi-pagi Anies Baswedan Blusukan ke Pasar Baru Karawang, Para Pedagang dan Pembeli Mengeluh Harga Tinggi
Informasi yang dihimpun darinya, penangkapan itu dilakukan pihaknya usai adanya laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat pada tanggal 30 November 2023 kemarin atas pelaporan perbuatan penipuan yang diduga dilakukan oleh ke dua pelaku berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT Kobra Jaga Negara.
“Dari pengakuan yang dilaporkan para korban ke Sat Reskrim Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku, Tim Sanggabuana yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Kadek Diva Firman langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dari keberadaan para pelaku hingga berhasil diamankan petugas ke Mapolres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wirdhanto.
Hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata Wirdhanto, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya itu kepada 139 calon security yang menjadi korbannya dengan modus mengiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan sebagai petugas keamanan atau security disalah satu perusahaan di daerah Kabupaten Purwakarta.
Adapun jumlah nilai uang yang telah berhasil dikumpulkan oleh para pelaku dari para korbannya itu, diketahui hingga mencapai Rp 500.000.000 atau Rp 500 juta.
“Hingga saat ini, kami masih menelusuri aliran dana yang telah berhasil dikumpulkan oleh para pelaku. Sebab menurut pengakuan para pelaku, uang hasil penipuannya itu digunakan untuk operasional mereka sekaligus dipakai untuk keperluan pribadi dari setiap masing-masing pelaku,” jelasnya.
“Meski demikian, kami akan tetap menelusuri dan memastikan aliran dana dari hasil-hasil kejahatan mereka yang hampir mencapai Rp 500 juta itu dilarikan ke mana. Jadi apakah ada aliran dana yang mengalir ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara koorporasi atau tidaknya, kami masih melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan dari perusahaan tempat para pelaku bekerja,” tegas Wirdhanto.