SUBANG – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Budi Setiadi mengungkapkan perihal aturan pajak parkir TWA Tangkuban Parahu (TP). Sepanjang yang dia tahu, bahwa atas setiap kendaraan yang masuk TWA Tangkuban Parahu dikenakan biaya sesuai dengan jenis kendaraannya dan ditempatkan teratur di tempat tertentu di luar badan jalan. Oleh karena itu dapat dikatagorikan sebagai penyelenggaraan parkir oleh PT GRPP. “Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hal tersebut dikatagorikan sebagai objek pajak parkir dan oleh karenanya harus dikenakan pajak parkir paling tinggi 30 % dari tarif yang dipungut,” ujar Budi Setiadi, Rabu (31/07/2019). Budi menegaskan, bukan payung hukum yang diperlukan karena persoalan pajak itu eksplisit diatur dalam Undang-undang. “Yang penting adalah konsistensi dan ketegasan Pemkab Subang untuk memungutnya dan menjalankan kewenangan berdasar Undang Undang !!!,” kata Budi seraya menambahkan hastag #ayoberanitegas. Menurut Budi, sepertinya TWA TP adalah enclove (bagian, red) di wilayah Kab. Subang bahkan di Provinsi Jabar, sehingga ada nasihat harus “silaturahmi”. Padahal, Budi menjabarkan, di PP 10 Tahun 2010 yg mengatur TWA, secara tegas disebutkan bahwa pembinaan, pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh pemerintah, gubernur dan bupati sesuai dengan kewenangannya. “Hal ini mengandung arti bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan legal untuk memaksa pengelola TWA, agar memenuhi kewajibannya termasuk terhadap ketentuan yang ditetapkan daerah. Oleh karenanya kepala daerah harus proaktif, bukan sekedar menunggu yang datang bersilaturahmi,” sambung Budi. (fri/spd)