KARAWANG
– Warga yang terdampak tumpahan minyak dari anjungan lepas pantai YYA-1 area
Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ). Namun kompensasi itu tak
bisa sembarangan diberikan, ada mekanisme yang harus ditempuh.
Untuk
kompensasi, pihaknya masih menunggu form dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) berdasarkan Permen LHK Nomor 7 tahun 2014. Sebab, jika
pemberian kompensasi dan ganti rugi tidak sesuai dengan Permen KLHK, akan
menjadi temuan baik dari Pertamina atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
memverifikasi.
“Untuk
form saat ini sedang dibikin di KKP atas masukan dari Dinas Perikanan
Karawang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Nelayan Dinas
Perikanan dan Kelautan
(DKP) Karawang, Setya Saptana, kemarin.
Baca Juga:Wah, Ada Mayat Misterius Setengah Telanjang di SungaibuntuJababeka Kisruh, Investor “Angkat Koper”
Setya
mengatakan, pihaknya tidak melakukan pendataan. Melainkan pelaku usaha
perikanan dan masyarakat memohon masing masing sesuai form yang dibuat tim,
yang kemudian direkap oleh kepala desa.
Kemudian,
hasilnya disampaikan ke tim verifikasi untuk dilakukan verifikasi administrasi
dan penghitungan. Setelah itu diajukan ke Pertamina.
“Selanjutnya
pertamina akan transfer atau tunai ke masing masing desa,” katanya.
Setya
menyebutkan, Pertamina bersedia bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi
atau kompensasi, termasuk alat tangkap. Hanya saja, ganti rugi itu diberikan
secara hati-hati
Sebelumnya,
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memerintahkan Bupati Karawang dan
Bupati Bekasi untuk melakukan pendataan dan penelitian terkait warga yang
terdampak, seperti nelayan, petani ikan, petani garam, dan pengepul ikan. Hal
itu untuk menghitung kerugian yang dialami warga.
“Soal
kompensasi (ganti rugi) sudah disepakati satu pintu. Jadi nanti
pembayaran dikoordinir oleh pimpinan yang sudah disepakati. Target dalam
10 hari ini jangan sampai mereka tidak ada penghasilan sama sekali,” kata
Ridwan Kamil usai meninjau lokasi terdampak tumpahan minyak di Desa Cemarajaya,
Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (7/8).
Ridwan
Kamil juga berharap proses ganti rugi dibayarkan secara transparan. Ia juga
mengimbau warga mengedepankan aspek musyawarah mengenai hal tersebut
Baca Juga:Galuh Mas Gelar Khitanan Massal di Mal TechnomartSoal LKS, PGRI: Kalau Mau Pintar Ya Beli…
Berdasarkan data yang masuk ke Dinas Perikanan Kabupaten Karawang terdapat 7.782 nelayan yang tersebar di 12 muara di sepanjang pantai utara Karawang. Kemudian tambak yang terindikasi terdampak sekitar 4.493 hektare yang tersebar di sepuluh desa, yakni Sungaibuntu, Pusakajaya Utara, Tambaksari, Tambaksumur, Sedari, Cemarajaya, Segarjaya, Karyabhakti Ciparagejaya, dan Tanjungpakis. Hanya saja, jumlah nelayan yang terdampak belum diverifikasi. (rie/mhs)