KARAWANG – Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Karawang, Agus Mulyana menyebut (Pokok Pikiran) Pokir sudah jelas diatur dalam regulasi yaitu berupa aspirasi dari konstituen untuk dimasukan ke dalam e-planing.
“Tidak ada patokan pasti setiap tahunnya anggota DPRD
mendapat jatah pokir sekian miliar per tahun karena harus melalui screening di
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda),” ujarnya kepada KBE, Selasa
(5/11).
Dikatakannya, tugas Sekretariat Dewan, yaitu memberikan
dukungan administrasi kepada anggota DPRD dalam hal pengumpulan daftar jumlah
pokir atau aspirasi dari konstituen masing-masing Anggota DPRD yang dibukukan
secara rapih dan terstruktur.
Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi Warga Pesisir Karawang, PHE Kembangkan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove
“Setiap usulan Pokir yang dimajukan dari konstituen
tidak semua dimasukan ke dalam e-planing karena keterbatasan kuota sehingga
anggota DPRD yang memilah dan memasukan sendiri sesuai dengan skala
prioritas,” ujarnya.
Lanjutnya, nanti anggota DPRD memasukan daftar pokir yang
menjadi prioritas ke e-planing sesuai user name masing-masing. Selanjutnya
memilah usulan pokir yang masuk ke e-planing apakah yang sesuai dan tidak
sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
“Kalau tidak sesuai RPJMD, pokirnya pasti dicoret oleh
Bappeda,” pungkasnya. (gie)