menghapus denda pajak. “Setidaknya yang bersangkutan membayar pokoknya
saja. setidaknya ada pemasukan lah ke
Pemda,” tuturnya.
Endang mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut memanfaatkan betul kebijakan penghapusan denda tersebut. “Sebab penghabusan denda berlaku sampai akhir November tahun ini,” kata Endang. (bbs/mhs)