KARAWANG- Per hari ini, pendaftaraan CPNS Pemkab Karawang resmi dibuka. Para pendaftarr bisa mengunjungi laman atau situs BKPSDM Karawang –bkpsdm.karawangkab.go.id– untuk mengetahui informasi terbaru seputar penerimaan CPNS. Pada situs yang sama, ada juga alamat resmi web pendaftaran CPNS. Atau jika pendaftar ingin mengakses langsung, bisa membuka situs sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan keputusan Menpar-RB
Nomor 418 Tahun 2019 tentang kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Karawang TA
2019 Kabupaten Karawang mendapatkan jatah 515 kuota penerimaan. Secara umum,
515 kuota itu dibagi ke dalam tiga kategori yakni kategori tenaga pendidikan:
354 orang, tenaga kesehatan:96 orang, dan tenaga teknis 65 orang.
“Kami mengajak putra dan putri
terbaik Karawang dapat mengikuti seleksi CPN. Bergabung dengan jajaran ASN
Kabupaten Karawang untuk bersama membangun Karawang dan melayani masyarakat
Karawang,” kata Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Baca Juga:15 Dewan Subang Bolos Sidang ParipurnaKomisi III Desak KAI Buka Akses Jalan Warung Bambu
Aang mengingatkan, tahapan
seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Yang terpenting, dalam
prosesnya tidak dipungut baiaya sepeserpun. Ia mengajak kepada seluruh
pendaftar agar jangan tergiur tawaran oknum yang menjanjikan kursi penerimaan
CPNS. Lantaran tidak ada gunanya lantaran semua prosesnya dapat langsung
dipantau.
Nantinya setelah pendaftaran dan
penyaringan di pendaftaran administratif lewat sistem online para pendaftar
bakal mengikuti tes seleksi kompetensi dasar. Jika lulus, pendaftar berhak
mengikuti tes lanjuta berupa seleksi kompetensi bidang.
Usulan Kuota dan Tak Ada P3K
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai
BKPSDM Karawang, Taofik kepada awak media menuturkan, awalnya Pemkab Karawang
mengusulkan ke pemerintah pusat 134 kuota CPNS dan 393 kuota pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K). Namun, nyatanya pemerintah pusat
menunda lowongan penerimaan PPPK tahun ini. Beruntung, meski tak ada penerimaan
PPPK, Pemkab Karawang mendapat jatah lebih kuota CPNS yakni 515 kuota.
“Jika mengukur kebutuhan, memang kuota 515 masih sangat kurang. Data di kami, kekurangan ASN di Pemkab Karawang sampai pada angka 2.500. Namun, semoga secara bertahap bisa tertutup. Di saat yang sama, kita mengontrol jumlah THL agar tidak terlalu membebani dan tidak mubazir karena jumlahnya sangat banyak, timpang dengan kurangnya ASN,” kata Taofik. (mhs)