Korbannya Banyak Warga Kabupaten Karawang
Warga Karawang sudah banyak yang jadi korban praktek perdagangan orang di luar negeri. Baru-baru ini polisi di Cianjur berhasil membongkar jaringan atau sindikat kejahatan perdagangan orang itu.
BARU-baru ini Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar praktik dugaan perdagangan orang di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.
Belasan
korban yang ditemukan di lokasi, diketahui berasal dari berbagai daerah yang
dijanjikan akan bekerja sebagai buruh migran.
Baca Juga:Tumpahan Minyak Muncul Lagi, Pertamina Langsung BergerakHari Ini, Pendaftaran CPNS Karawang Dibuka
Dalam penggerebekan
tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (46) dan AS
(47). Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keduanya
merupakan pasangan suami istri yang merekrut belasan orang, termasuk seorang
wanita paruh baya di dalamnya.
“Pengungkapan kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada
kecurigaan terhadap aktivitas di salah satu vila di sana,” kata dia.
Dari hasil
pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan itu melancarkan aksi dengan mencari dan
merekrut para korban. setidaknya sudah ada 15 orang yang direkrut dan
kemudian ditampung di vila. Menurut dia, korban berasal dari Karawang, Cianjur,
Cirebon, Bandung Barat, Tasikmalaya dan
Sukabumi. Bahkan, ada juga korban dari Banten dan Lombok Tengah.
Rata-rata korban
berusia 30-46 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan akan
dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Timur
Tengah dan Arab Saudi secara cuma-cuma.
Juang mengungkapkan,
para korban itu juga dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta sebagai
pinjaman. “Nantinya, korban ini membayar pinjaman itu dengan dipotong gajinya.
Kalau mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” ujar dia.
Rencananya, mereka
akan dikirim bekerja ke Timur Tengah dengan jalur ilegal. Berdasarkan pengakuan
tersangka, mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan, identitas diri, dan
domisili korban atau para calon buruh migran.
Dipastikan, kedua
tersangka menempuh cara-cara ilegal untuk mengirim para calon buruh migran
ini. Pasalnya, hingga saat ini status moratorium bagi PMI untuk beberapa negara
di Timur Tengah dan Arab Saudi masih berlaku.