Kedua tersangka dinyatakan
melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15
tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.
“Dari tangan keduanya
kita amankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan roda empat,
KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja (palsu) dan sejumlah buku
tabungan milik tersangka,” kata dia. (*)