KARAWANG – Ketua Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), Asep Kurniawan meminta Pemerintah Kabupaten untuk segera membatalkan perjanjian Kerjasam (PKS) Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkab Karawang dengan PT. Panglima Capital Itqoni yang dimulai sejak tahun 2013. Pasalnya hingga saat ini tidak ada progres pembangunan yang berdampak pada pedagang.
“Seharusnya Pemkab bisa mencerna situasi seperti ini,
jangan sampai PKS berlarut larut kemudian progress tidak ada. Yang berdampak adalah pedagang,
pedagang jadi korban hari ini,” ucapnya kepada KBE, Senin (18/11).
Dikatakannya, akibat PKS
dengan sistem BOT sampai saat ini infrastruktur di Pasar Baru Karawang tidak
bisa dibuat apa-apa. Bahkan tidak bisa sampai dapat bantuan dari
provinsi.
Baca Juga:RAPBD 2020: DPUPR Dijatah Rp 490 M, Bantuan Parpol Rp 1,7 MWTP Bukan Tolok Ukur Keberhasilan Program Cellica-Jimmy
“Direnovasi tidak bisa apalagi dibangun oleh investor lain.
Dari segi ekonomi berdampak pada pendapatan para pedagang dengan persaingan
hari ini, kondisi bangunannya seadanya, sedangkan supermarket dengan kondisi
bangunan yang nyaman sangat berdampak,” ungkapnya.
Pasar Baru yang dihuni 522 pemilik dan 350 kios ini sampai membuat tidak nyaman para konsumen dan para pedagang. Pihaknya hanya hanya bisa merenovasi kecil – kecilan seperti membetulkan saluran air rusak, dan mencat seadanya.
“Saya berharap Pemda Karawang membatalkan sistem BOT
pembangunan pasar baru Karawang. Karena tidak ada manfaatnya,” ujarnya.
“Saya minta bupati secepatnya membatalkan PKS itu. Kalau
bupati tidak melakukan pembatalan berarti Bupati sama saja mengorbankan
masyarat Karawang yang notabene masyarakat dia, berarti tidak cinta terhadap
masyarakat pedagang Pasar Baru Karawang,” tuturnya.
Masih kata dia, pada tahu 2018 lalu rencananya Pasar Baru
Karawang mau mendapatkan dana renovasi Rp 5 miliar dari Provinsi Jawa Barat.
Namun akhirnya tidak jadi karena terbentur
masih adanya
PKS tentang BOT dengan pihak swasta.
“Kalau misalkan tahun depan ada lagi bantuan selama PKS ini
masih dipertahankan dan tidak dibatalakan maka tidak terjadi lagi renovasi,” ucapnya.
“Jika bupati tidak segera membatalkan, maka Bupati sama saja menyengsarakan masyarakat pedagang Pasar Baru Karawang,” pungkasnya. (gie)