KARAWANG- PT Aditya
Laksana Sejahtera (ALS) melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Bupati
Karawang,Cellica Nurrachadiana lantaran merasa keberatan atas dikeluarkannya
surat teguran III Bupati Karawang tertanggal 19 November 2019 yang berisikan PT
ALS telah menguasaai dan mengelola Pasar Cikampek I secara tidak sah dan
pengelolaan akan diambilalih lagi oleh Pemkab Karawang.
Penasihat Hukum PT
ALS, Muhammad Iqbal Salim menuturkan, kliennya mengaku keberatan dengan
adanya surat teguran itu. Terlebih dengan surat itu berisikan PT ALS telah
menguasaai dan mengelola Pasar Cikampek I secara tidak sah. Padahal, kata
dia, putusan Mahkamah Agung RI N0.2976/pdt/2018 tidak ada amar putusan,
lanjutnya, yang menyatakan PT ALS telah menguasai dan mengelola Pasar Cikampek
I secara tidak sah.
“Maka dengan demikian
putusan MA tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi bupati Karawang
untuk membuat atau menentukan kebijakan atau melakukan pemaksaan penghentian
pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT ALS,” tutur Iqbal dalam surat keberatan
yang dirilis Kantor Firma Hukum Iqbal & Rekan.
Baca Juga:Dirusak Oknum Jaksa, TP4D Segera DibubarkanPilbup Karawang Rawan Kecurangan: Bawaslu Soroti Netralitas ASN
Terlebih, kata dia,
Pemkab Karawang tidak melaksanakan pergantian uang ganti rugi pemutusan
perjanjian kontrak investasi secara keseluruhan, sebagaimana dua perjanjian
yang pernah disepakati pada 16 Februari 2015 dan 12 Maret 2015 lalu.
“Berdasarkan
alasan-alasan tersebut, dan masih adanya gugatan dalam perkara, kiranya semua
pihak kami harapkan untuk menahan diri. Tidak melakukan pemaksaan kehendak dengan
cara sewenang-wenang dalam melakukan penghentian pengelolaan Pasar
Cikampek I oleh PT ALS,” tuturnya.
“Sudilah kiranya
Bupati Karawang membatalkan pelaksanaan penghentian pengelolaan Pasar
Cikampek I oleh PT ALS sampai adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum
tetap dalam perkara perdata ini,” kata dia.
Sebagimana diketahui,
PT ALS ditunjuk sebagai pengelola Pasar Cikampek I sejak Desember 2009. Setelah
dikeluarkannya perjanjian investasi antara Pemkab Karawang denagan PT ALS
bernomor 073/4445/Pemn.-Nomor:-1-PKS/ALS-PK/XII/09 dengan jangka waktu
pengelolaan selama 25 tahun dengan pola Perjanjian Bangun Guna Serah
atau Build Operate Transfer (BOT).
Pada saat itu