kesepakatan yang dibuat adalah Pemkab Karawang menyediakan lahan seluas 2,3
hektare, sedangkan PT ALS menyediakan biaya investasi untuk membangun sara dan
prasarna pasar.
Pemkab Mau Ambil Alih
Sebelumnya, polemik
pasar Cikampek 1 sudah mulai ada titik terang. Pemerintah Kabupaten Karawang
akan melakukan eksekusi pasar Cikampek 1 yang hari ini masih dikuasai
pengelolaannya oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
:Bupati akan
melayangkan surat teguran ke 3, pekan depan kita akan eksekusi,” tegas
Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Rabu (13/11/) lalu, usai
rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI di ruang rapat Sekertaris
Daerah Karawang.
Baca Juga:Dirusak Oknum Jaksa, TP4D Segera DibubarkanPilbup Karawang Rawan Kecurangan: Bawaslu Soroti Netralitas ASN
Kata Acep,
berdasarkan keputusan pengadilan Pemda tidak akan menunggu lagi dan langsung
akan mengeksekusi. “Kita tidak akan menunggu lagi, langsung akan mengeksekusi,
karena itu putusan pengadilan dan sudah inkrah, PT ALS harus keluar,”katanya.
Kemudian kata
Acep, jika pihak PT ALS ingin menggugat kembali dirinya mempersilahkan, yang
jelas kata Acep, bahwa Pemda Karawang patuh terhadap putusan pengadilan.
“Silahkan kalau
mau menggugat, Pemda hanya patuh pada putusan pengadilan,”tegasnya
Lanjut Acep,
terkait lahan pasar Cikampek 1 itu adalah sertifikat hak guna bangun dan itu
lahan milik Pemda Karawang. “Itu lahan Pemda,”tukasnya
Untuk perjanjian
kerjasama pihaknya nanti akan lihat kembali kerjasama dengan pihak PT Celebes.
“Iya nanti kita akan adendum kembali,”pungkasnya.
Hal yang sama
juga disampaikan oleh Rahmat Gunadi Sekertaris Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, eksekusi pasar Cikampek akan kangsung
dIpimpin oleh Sekda Acep Jamhuri langsung setelah bupati melayangkan surat
teguran ketiga kepada PT ALS.
“Eksekusi pasar Cikampek 1 nanti langsung di pimpin oleh Sekda Acep,” katanya. “Kita akan bentuk tim dari Kepolisian, Dandim, dan Satpol PP, untuk mengeksekusi pasar Cimapek 1,” timpalnya. (bbs/kbe/mhs)