KARAWANG – PT Pertamina EP Asset 3 menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai upaya peningkatan kerjasama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang berlaku selama 2 tahun.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani antara Asset 3 General Manager dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Selasa (19/11).Penandatanganan ini diikuti pula dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara FM Jatibarang Field dengan Kejari Indramayu, dan Kejari Kabupaten Cirebon, antara FM Subang dengan Kejari Karawang dan Kejari Subang. Serta antara FM Tambun Field dengan Kejari Kabupaten Bekasi.
Kerjasama PT Pertamina EP Asset 3 dengan Kejaksaan tersebut bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain yang dihadapi oleh PT Pertamina Asset 3.
Baca Juga:Pemkab Karawang Gantung Status Bidan dan Dokter PTTOgah Ngalah, ALS Serang Balik Pemkab Karawang
“Dengan jalinan kerjasama yang positif ini, diharapkan kejaksaan dapat memfasilitasi dan mendampingi PT Pertamina EP Asset 3 terutama pada permasalahan di bidang perdata, pertanahan dan sosial.” Asset 3 General Manager, Wisnu Hindadari.
Pada sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raja Nafrizal menyampaikan MOU ini sejalan dengan amanah yang dipercayakan kepada Kejaksaan serta penegak hukum untuk ikut berperan mendukung misi menjadikan Indonesia maju.
“Kami berharap semoga apa yang dikerjasamakan ini menjadi amal ibadah kita semua dan menjadi kontribusi bagi negara ini,” jelasnya.
PT Pertamina EP Asset 3 merupakan wilayah kerja PT Pertamina EP di Jawa Barat seluas 16.763,23 Km2, yang terdiri dari Field Tambun, Field Subang, dan Field Jatibarang, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu. (rls/rie)