KARAWANG- Sejumlah reklame yang belum membayar pajak reklame diberikan tanda oleh Bapenda Karawang. Hal ini bertujuan memberikan sanksi sosial kepada pemilik reklame agar diketahui publik, reklame milikinya belum membayar pajak kepada negara dalam hali ini pemerintah daerah.
Reklame yang dipasangi
tanda kebanyakan reklame produk bisnis elektronok serta reklame pemilik usaha
jasa dan pertokoan. Dalam sehari, Jumat (22/11) kemarin, sejumlah reklame di
pusat perkotaan, tak pandang bulu siapa pemiliknya, langsung dipasang taqnda
belum membayar pajak.
“Sebelum pemasangan
kami sudah memberitahu kepada pemiliknya. Diharapkan setelah dipasangi
tandapara wajib pajak ini menunaikan kewajibannya segera membayarkan pajaknya,”
kata Kasubid di Bapenda Karawang, Deden.
Baca Juga:Para RW di Cikopo Dibagi Ponsel Gratis, Ini Pemberinya!Rohis SMAN 1 Klari Punya Jurus Jitu Asah Mental Siswa
Ia berharap, langkah
ini dapat menunjak kenaikkan realisasi pendapatan pajak dari pajak reklame.
Sebagaimana berkaca pada hal yang sama sebelumnya, kata dia, biasanya setelah
dipasangi tanda reklame yang belum membayar pajak, tak lamasi pemilik reklame
atau korporasi pemilik reklame langsung menunaikan atau mebayarkan kewajiban
pajaknya.
“Biasanya tak lama,
mereka langsung bayar. Tadi juga langsung ada yang janji Senin (hari ini,red)
akan bayar,” kata dia.
Sebelumnya,
sebagainmana diletahui anggaran murni tahun 2020 mendatangt, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Karawang targetnya diturunkan Rp 17,6 miliar atau 1,25 persen
menjadi Rp 1,3 triliun dibanding tahun anggaran 2019.
Itu disampaikan Bupati Cellica Nurrachadiana dalam nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020 di rapat paripurna DPRD Karawang, Senin sore (30/9). (mhs)