Kinerja Bagian Hukum Pemkab Karawang Dinilai Jeblok

Kinerja Bagian Hukum Pemkab Karawang Dinilai Jeblok
Istimewa
0 Komentar

“Bagian hukumnya tidak mengerti tentang hukum kenapa ditempatkan di situ. Kok penempatan orang yang tidak betul memahami kenapa masih tetap dipertahankan.”

Praktisi Hukum, Asep Agustian

KARAWANG-  Menjelang ujung pemerintahan Cellica-Jimmy sejumlah janji politik dan kinerja masih banyak yang belum tercapai. Di antara sejumlah permasalahan dan janji politik yang belum tertunaikan, satu hal yang kerap disorot oleh publik adalah jebloknya kinerja tim bagian hukum Setda Pemkab Karawang.

Sampai saat ini belum diketahui telah mengeluarkan produk hukum
berupa peraturan bupati berapa banyak sebagai tindak lanjut aturan teknis
peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD Karawang. Belum lagi
jaringan informasi dan dokumentasi hukum (JIDH) yang selama ini tidak begitu
moncer kinerjanya,

Baca Juga:Ciee..Pimpinan DPRD Karawang Dapat Mobil BaruDiesnatalis Prodi PPKn UBP: Dibuka Simposium, Dimeriahkan Lomba Pelajar, Diakhiri Tiup Lilin

Banyak sekali sorotan mengenai buruknya kinerja bagian hukum.
Namun alih-alih dievaluasi, pada momen rotasi-mutasi 7 Januari lalu, bagian
hukum Setda Karawang menjadi pos yang pejabatanya tak tersentuh penyegaran.

“Bagian hukumnya tidak mengerti tentang hukum kenapa ditempatkan di situ. Kok penempatan orang yang tidak betul memahami kenapa masih tetap dipertahankan. Tapi ingat, sekalipun begitu, tidak ada bawahan yang salah, kembali lagi persoalnya kepada bupati, berati bupati tidak jeli menempatkan pejabat,” kata praktisi hukum, Asep Agustian atau kerap disapa Asep Kuncir (Askun), kemarin (23/1).

Satu contoh saja, sampai saat ini aturan teknis soal perda no. 3 Tahun 2016 tentang rencana induk pengembangan
kepariwisataan daerah dan perda no 18 tahun Tahun 2016 tentang penyelenggaraan
pariwisata, sudah mangkrak selama 4 tahun tak kunjung beres.

Sementara itu, soal  burruknya keterbukaan informasi publik dan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2017, Anggota DPRD Karawang, Indriyani meminta Bagian Hukum Setda Pemkab Karawang melakukan update data pada JDIH Kabupaten Karawang.

Perpres No. 33 Tahun 2012 yang menggantikan Perpres No. 91 Tahun
1999, kata Indri menjelaskan lebih rinci terkait JDIH, konsep pengarsipan Perda
dan Perbup yang selama ini dianggap berceceran melalui JDIH diharapkan bisa
lebih tertib dan sistematis.

“Sehingga masyarakat umum secara terbuka bisa mengakses setiap

0 Komentar