produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif maupun eksekutif
Indri menyayangkan beberapa produk hukum lima tahun
kebelakang ini dianggap tidak efektif, salahnya satunya adalah banyaknya perda
yang belum diterbitkan Perbupnya. Selain itu banyak produk hukum yang tidak
jalan penerapannya.
“Padahal filosofi kita membuat produk hukum tersebut dalam
rangka memberi perlindungan terhadap masyarakat, sehingga goalnya dalam rangka
mensejahterakan masyarakat,” kata Indri.
“Saat kita sering dengar dan temui,saling lempar bola terkait pengimplementasian produk hukum, ini wewenangnya OPD A, ini kewenangan dinas B,dan ini itu, padahal hematnya saya bagian hukum pemkab harus menjadi dirijen mulai dari pengawalan pembentukan dan pengimplementasian produk hukum tersebut, melakukan koordinasi lintas sektoral terhadap OPD-OPD, dan tentunya bupati juga melakukan supervisi sehingga efektifitasnya produk hukum bisa dirasakan,” tukasnya. (mhs)