KARAWANG- Pemkab Karawang kesal dengan adanya pemasangan dinding turap di tengah Sungai Cibeet oleh seorang oknum pengusaha di Kabupaten Bekasi yang disinyalir dilakukan untuk keperluan usaha —pembangunan waterpark–. Namun dampaknya, aktivitas tersebut merubah bentuk dan mempersempit sungai. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan banjir di Karawang.
Sekda Karawang Acep Jamhuri menuturkan tak segan membawa masalah itu ke ranah hukum. “Hari Senin besok (27/1) semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut dipanggil ke Balai BBWS. Kelihatannya ini harus lanjut di ranah hukum,” kata Sekda Karawang Acep Jamhuri kepada awak media melalui telepon, Sabtu (25/1).
Acep menuturkan telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ihwal pemasangan sheet pile atau dinding turap tersebut. “Kita sudah komunikasi dengan BBWS. Pasti akan ditindak,” tutur Acep. Kabid Hukum dan Humas BBWS Citarum Budi Gunawan menyatakan telah menerjunkan tim untuk memantau ke lokasi kejadian. Ia membenarkan bakal segera memanggil pengusaha yang memasang dinding turap tersebut.
Baca Juga:Berperahu di Citarum, Malah Ketemu MayatBendahara Mundur, Demokrat Karawang Cuek
“Kita akan panggil sejumlah pihak bertanggungjawab terhadap proyek tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu dalam rapat nanti, kita akan bahas soal pembongkaran pancang-pancang dan aliran sungai yang telah diurug,” tegas Budi saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (25/1).
Sebelumnya dikabarkan, seorang pengusaha memasang deretan balok beton di tengah Sungai Cibeet. Dinding turap itu membentang dari wilayah Kampung Ciranggon RT01, RW01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Tujuannya, diduga untuk membuat waterpark.
Sejumlah foto menunjukkan jika anak sungai Citarum itu menyempit. Sebab di beberapa bagian, tepi sungai telah diurug tanah oleh alat berat. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto mengatakan kasus ini harus ditinjau dahulu dari urusan perizinannya.
“Walau pun jika benar itu dibangun diatas tanah hak miliknya, maka perizinan yang ada harus ditinjau sesuai syarat syarat dan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Lebih jauh, pria lulusan IPB ini mengatakan bahwa dengan munculnya kasus ini juga timbul permasalahan mendasar yang dialami oleh warga di bantaran Sungai Cibeet, baik di Karawang mau pun di Bekasi yang selama ini tak pernah muncul, yakni kasus tanah yang terabrasi oleh sungai. Di beberapa wilayah, ada tanah warga yang terkena abrasi oleh sungai Cibeet.