Waduh, Ada Rangkap Tunjangan ASN di BPKAD Karawang?

Waduh, Ada Rangkap Tunjangan ASN di BPKAD Karawang?
ilustrasi
0 Komentar

KARAWANG- Adanya dugaan
rangkap tunjangan jabatan ASN Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
terendus oleh masyarakat. Bahkan dua bukti awal sudah dikantongi ormas LSM
Gibas Jaya yang dirasa cukup kuat untuk membuktikan dugaan kasus rangkap
tunjangan ini.

“Laporan
hasil divisi tim investigasi kami, sudah ada dua alat bukti atas dugaan
persoalan rangkap anggaran di luar tambahan penghasilan pegawai (TPP) di BPKAD
Karawang ini. Namun tidak menutup kemungkinan tim investigasi masih akan
menyerahkan bukti-bukti lainnya,” kata Sekjen LSM Gibas Jaya, Lili Ghojali, kemarin.

Lili mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat permintaan
audiensi kepada BPKAD Karawang guna mengonfirmasi dua bukti awal yang telah
mereka kantong, sebelum nantinya membuka kemungkinan pihak Lili sendiri yang
akan melaporkan dugaan kasus ini kepada penegak hukum.

Baca Juga:Pemekaran Desa Dulu, Baru DOB CikampekTurap Cibeet Mau Dibongkar, Pelakunya Terancam Dipolisikan

 “Kami berharap BPKAD tidak
mencla-mencle untuk mengklarifikasi persoalan ini. Bicara apa adanya saja, jadi
kita bisa segera giring persoalan ini ke Tipikor, mudah-mudahan jadi
terang-benderang,” ujarnya.

Kata
Lili, temuan dugaan rangkap anggaran yang dipersoalkan adalah indikasi penghasilan
pejabat BPKAD Karawang di luar TPP melalui kegiatan APBD. “Dari investigasi, kami
menemukan bahwa di sana (BPKAD,red), selevel kepala bidang diduga bisa
mencicipi penghasilan di luar TPP dengan besaran rata-rata Rp5 juta setiap
bulannya,” ucapnya.

Menurut
Lili, pemufakatan
itu diduga kuat kegiatannya disembunyikan dan hanya diberlakukan di BPKAD.
Bahkan, ada temuan lain yang diklaim Lili sudah ia kantongi, penghasilan itu juga ada
potongan dari setiap penerima sebesar Rp1 juta untuk menutupi operasional
BPKAD,” tandasnya.

Lili
menegaskan, persoalan dugaan penghasilan di luar TPP BPKAD tersebut bertolak
belakang dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Yakni, PNS dilarang
menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari
APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional.

Ia
menambahkan, sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan Korsupgah
KPK bahwa penghasilan PNS di Kabuapten Karawang diberlakukan single salary
(satu pendapatan), sehingga membuat honorarium dan penghasilan lainnya

0 Komentar