KARAWANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) merambah tiga kecamatan di Kabupaten Karawang tahun 2020 ini. Tiga kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, dan Lemahabang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentrian, diantaranya Mentri BPN/ATR, Mentrin Dalam Negeri, dan Kementrian Desa, masyarakat cukup membayar maksimal Rp. 150 ribu per bidang tanah. Untuk mengikuti program andalan Presiden Joko Widodo tersebut. Namun pada praktiknya, dibeberapa desa di Kabupaten Karawang. Jumlah nominal yang diminta panitia PTSL lebih dari Rp 150 ribu per bidang tanah. Salah satunya di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Kepada KBE, salah satu anggota BPD Pasirtanjung, Ade Jaelani mengungkapkan, Kepala Desa Pasirtanjung, Saepudin alias Betong diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang ingin ikut program PTSL. Dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 500 per bidang tanah. “Kades Betong berdalih, pungutan Rp. 500 ribu itu atas dasar kesepakatan dengan BPD saat rapat minggon. Kami pertegas, itu tidak benar,” ungkap Ade Jaelani, Sabtu, (15/2) kemarin. Ade menjelaskan, Kades Betong dianggap memalsukan tanda tangan peserta rapat minggon yang dihadiri empat dari tujuh anggota BPD, sebagai berita acara kesepakatan untuk pungutan tersebut. “Kita itu tanda tangan absen rapat minggon. Bukan menyepakati berita acara yang dibuat sepihak oleh Kades Betong,” tandasnya. Masih kata Ade, pungutan yang membuat masyarakat Desa Pasirtanjung resah itu sudah sampai ke meja Tim Saber Pungli. Bahkan, pekan lalu, Kades Betong ditangkap untuk dimintai keterangan. “Pasca penangkapan Kades Betong oleh tim Saber Pungli kemarin, kondisi Pemerintahan Desa Pasirtanjung terganggu. Sejak kemarin sudah tak ada lagi rapat minggon,” tuturnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pasirtanjung, Saepudin alias Betong menegaskan, kabar yang disebar salah satu anggota BPD itu dianggap tidak benar. “Tidak ada (Saber Pungli,red) Pak. Itu tidak benar,” ujar Betong, melalui pesan singkatnya. Betong menjelaskan, pungutan sebesar Rp. 500 ribu per bidang tanah itu dilakukan untuk mengurus berkas-berkas seperti Akta Jual Beli (AJB) bagi masyarakat yang belum memiliki akta atau surat dasar kepemilikan tanahnya, untuk diikutsertakan dalam program PTSL tahun 2020 ini. “Masyarakat mah tidak keberatan, hanya mereka (dua anggota BPD Pasirtanjung, red) yang keberatan,” ungkap Betong. “Padahal kesepakatan itu dibuat dalam forum musyawarah bersama mereka. Tapi mereka yang lapor polisi. Bahkan, polisinya juga jadi bingung,” timpalnya. Sementara, Camat Lemahabang, Hamdani menuturkan, BPN/ATR dalam sosialisasi program PTSL di Kecamatan Lemahabang kemarin, proses administrasi PTSL harus sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2018 tentang Pembiayaan PTSL yang Dibebankan Kepada Masyarakat. “Sesuai Perbup, biaya PTSL hanya Rp. 150 ribu. Lebih dari itu, sudah (menyalahi aturan) di luar Perbup,” tegasnya. Saat ditanya soal kasus Saber Pungli di Desa Pasirtanjung, Hamdani tak mau banyak berkomentar. “Tanya saja Kadesnya langsung biar jelas,” katanya. (wyd/rie)