Empat PNS Jadi Tahanan Kota

0 Komentar

***Tejerat UU ITE KOTA BEKASI– Nasib apes dialami empat aparatus negara di Kota Bekasi. Keempatnya harus legawan menjadi tahanan kota setelah diputuskan menjadi terdakwa pencemaran nama baik dan ITE. Kemari (19/2) pegawai Puskesmas Pedurenan tersebut menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan ITE. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Adeng Abdul Kohar meminta empat terdakwa (N), (NH), (WD) dan (DFA) untuk koperatif dalam kasus yang sedang dipersidangkan tersebut. “Saya ingatkan kepada kalian para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota. Tapi, tidak berarti bahwa setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif,” kata Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat pegawai tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Eko Supramurbada. Untuk selanjutnya, sidang kembali diagendakan Senin 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Tiurma Florida (TF) pada percakapan whatsapp grup (WAG). Atas kasus tersebut, jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk memberikan pebelaanya melalui eksepsi dari masing – masing terdakwa dalam sidang berikutnya.

Baca Juga:Pasangan Jalur Independen Serahkan Persyaratan ke KPUIni Dia Layanan Maranggi, “Maca Rame-rame Ngangge Digital”

“Tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya,” kata kuasa hukum empat terdakwa, Rury Arief Ariyanto.

Menurut dia, empat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Untuk itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan dalam eksepsi sidang berikutnya. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar dilakukan oleh terdakwa.

“Kami masih menyusun materi eksepsi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan empat pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat dan berita palsu bernuansa SARA. Keempat pegawai itu berasal dari Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya dengan inisial N, NH, WD dan DFA.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penyidik menetapkan keempat pegawai tersebut sebagai tersangka kasus dugaan berita palsu/fitnah/penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan permufakatan jahat.

0 Komentar