Kontraktor Puskesmas Belum Aman

0 Komentar

*** Kasi Intel Kejari: Jika Ada Temuan Lain Kita Tindak KARAWANG– Progres pembangunan Puseksmas Karawang Kota yang menelan anggaran Rp 6 miliar diprediksi sudah di atas angka 92 persen dan ditaksir akan rampung sebelum jadwal akhir penyelesaian 22 Maret mendatang. Penegak hukum sebelumnya, menyetuji adanya addendum kedua, setelah sebelumnya jadwal pengerjaan ditambah 50 hari kalender, lalu ditambah lagi 40 hari kalender. Pertimbangganya: pelayanan kesehatan masyarakat tak terganggu. Namun, pihak kontraktor atau rekanan penyedia jasa proyek, CV Mutlti Cipta Sejahtera jangan dulu bersenang hati. Jika Puskesmas Karawang Kota sudah rampung dan ternyata nantinay diketemukan kerugian keuangan negara di laporan lembaga audit negara (BPKP-BPK), penegak hukum tak lagi akan mentolerirnya. “Itu persoalan lain. Jika nanti sudah selesai, dan ternyata ada kerugian negara kita pasti bekerja,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Zico Extrada, kemarin. Ia pun kembali menyampaikan, saat ini laporan yang ia pegang, progres pembangunan sudah di atas 92 persen. Sebelumnya kepada KBE ia pun sempat menyatakan, awalnya dia akan langsung menindaklanjuti proyek ini ke langkah-langkah penegakan hukum, namun mengetahui progres pembangunan yang kadung sudah di atas 90 persen ia menahan diri sampai proyek itu rampung dikerjakan terlebih dahulu. “Dengan pertimbangan pelayanan kesehatan warga bisa tercover dulu. Jika saja masih 70 persen mending setop, lain cerita lagi,” kata dia kepada KBE. Sampai sejauh ini, addendum penambahan waktu pengerjaan selama 40 hari kedepan, kata Zico masih tak melabrak Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang membolehkan penambahan waktu paling maksimal 90 hari. Kendati demikian, Zico memang mengakui adanya aturan ini PPK jadi lebih leluwasa menambah-nambah waktu pengerjaan bagi rekanan atau kontraktor penyedia jasa proyek. Namun, jika sampai 40 hari ke depan masih juha tidak terselesaika, Zico mengak, penegak hukum tidak akan tinggal diam. “Jika sudah lewat 40 hari masih tidak selesai, saya katakan, maaf saya akan balik badan. Sampai sejauh ini 30 persen dari nilai kontrak belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang dan akan diayarkan nanti di ABT, dan perlu digarisbawahi denda terus berjalan” kata Zico, Selain, itu, jikapun nanti proyek rampung dan di kemudian hari audit keuangan dari BPK menyatakan ada dugaan kerugian negara, dia menyatakan, tak segan-segan akan langsung menindaklanjutinya. “Itu soal lain, beda cerita, kalau ada temuan kerugian negara pasti ditindaklanjuti,” tukasnya. Sebelumnya, CV Multi Cipta Sejahtera memenangi tender pembangunan Puskesmas Karawang Kota yang dibangun dibaiayai oleh APBD Karawang Tahun Anggaran 2019 senilai enam miliar lebih. Ia berhasil menyingkan perusahaan lain pada saat tender proyek. Pada kontrak kerja awal, CV Multi Cipta Sejahtera ditargetkan merampungkan proyek pada Desember 2019. Namun mereka tak mampu menyelesaikannya sehinga dibuat kontrak ulang atau addendum berisikan perpanjangan waktu pengerjaan proyek 50 hari Kalender yang berakhir 8 Desember 2020 kemarin. Namun lagi-lagi CV MSC tak mampu kerja sesuai target. Dan lagi-lagi juga PPK Proyek dari Pemkab Karawang menambah waktu pengerjaan selama 40 hari kalender dari waktu kontrak 8 Desember selesai. (mhs)

0 Komentar