KARAWANG – Dari 297 desa di Kabupaten Karawang, tercatat hanya ada 2 desa yang menyandang gelar Desa Mandiri. Masing-masing desa tersebut berada di Kecamatan Klari dan Kecamatan Telukjambe Timur. Melihat peluang menuju gelar Desa Mandiri sangat besar. Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, Syukron mengaku tengah menyusun program untuk kejar target menuju Cilamaya Desa Mandiri. Syukron menjelaskan, dari 12 desa di Kecamatan Cilamaya Wetan, baru Desa Cilamaya yang menyandang Desa Maju. Sementara, desa-desa lain, baru sampai di level Desa Berkembang. “Tingkatannya dari desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri,” ujar Syukron kepada KBE, di sela-sela rapat minggon Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya Wetan, kemarin (11/3/2020). Syukron menjelaskan, kriteria menjadi desa mandiri sangat kompleks. Selain sudah selesai pembangunan sarana infrastrukturnya. Untuk jadi desa mandiri, pemerintah desa harus bisa memajukan struktur sosial desa, sarana prasarana, pendapatan masyarakatnya yang bagus, serta instrumen pendukung yang memadai. Seperti sekolah, rumah sakit, klinik, puskesmas, pasar, dan lain-lain. “Desa Cilamaya selangkah lagi menuju Desa Mandiri. Sementara, untuk desa yang paling berpeluang, ada Desa Muara dan Desa Muarabaru. Semua tergantung program dan perencanaan pemerintah desanya,” jelas Syukron. Ia memprediksi, Desa Muara dan Desa Muarabaru hanya butuh waktu lima tahun untuk memprogramkan diri menjadi Desa Mandiri. Mengingat, kepala desa yang menjabat saat ini sangat visioner. Apa lagi, disana ada proyek sebesar PLTGU Jawa-1. “Saat ini Desa Muara statusnya masih Desa Berkembang, sementara Desa Muarabaru masih desa tertinggal,” katanya. “Tapi, dengan program yang baik. Insya Allah 5 tahun bisa jadi Desa Mandiri. Apa lagi disana ada objek vital nasional (PLTGU Jawa-1,red),” tandasnya. Masih kata Syukron, selain program yang baik, komunikasi lintas sektor, serta komitmen pemerintah desa dan masyarakatnya sangat diperlukan. Untuk menuju Cilamaya punya Desa Mandiri. “Desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan, yakni Permendes Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM),” jelasnya. “Tujuannya untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan dari dana desa. Melalui evaluasi dari penilaian yang dilakukan Kementrian Desa melalui para pendamping desa,” tukasnya. (wyd/rie)