KARAWANG – Kuasa hukum pengurus lama Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudera Mulya, Supriyadi, SH., MH., menyayangkan langkah para nelayan dan kuasa hukumnya yang membawa persoalan ke DPRD Karawang. Yang menurutnya, para nelayan dan kuasa hukumnya dalam menuntut hak mereka itu seharusnya melalui pengadilan. “Dalam menuntut haknya, para nelayan dan kuasa hukumnya kan seharusnya ke pengadilan dan bukan ke DPRD. Kita berkesimpulan dan berkeyakinan ada kepentingan lain selain kepentingan nelayan dengan memanfaatkan kondisi yang ada,” tegas Supriyadi, sabtu (14/3/2020). Menurut Supriyadi, ia mengakui bahwa uang tabungan memang hak para nelayan dan sebagian besar telah dikembalikan. Untuk sebagian yang belum dikembalikan, pihaknya menunggu dokumen milik nelayan tersebut untuk divalidasi. “Sudah 80% lebih kok yang kita serahkan uangnya atau kita bayarkan uangnya. Semacam orang menabung di Bank pasti ada buku tabungan, dilihat dulu tabungannya berapa, lalu dibayar. Jadi bukan tidak dibayar tetapi belum dibayar karena menunggu bukti dari para nelayan untuk diverifikasi dan divalidasi,” terangnya. Lanjut Supriyadi, pengurus KPPL Samudra Mulya yang baru, melalui kuasa hukumnya meminta untuk mengurus pembayaran tabungan para nelayan. Yang sebenarnya ada beberapa orang pengurus baru yang masih memiliki hutang ke KPPL Samudra Mulya. “Ada beberapa orang yang ikut RDP kemarin di DPRD masih memiliki hutang ke KPPL yang wajib dibayar. Makanya mereka meminta untuk mengurus itu supaya tidak membayar hutang, ada yang 50 juta, ada yang 40 juta,” ungkap Supriyadi. Supriyadi pun mempertanyakan apa yang telah dilakukan kuasa hukum atau pengacara yang ditunjuk para nelayan dengan membawa permasalahan ini ke DPRD, yang menurut Supriyadi hal tersebut hanya digunakan untuk menggiring opini. “Kalau memang benar dia pengacara yang profesional, pasti akan membawa masalah ini ke pengadilan untuk menggugat. Malu dong sebagai pengacara kok menuntut hak ke DPRD. DPRD tidak bisa memaksa kita menyerahkan pembagian uang tabungan ini ke mereka (pengurus baru), kecuali ada perintah pengadilan. Saya kira ini pengacara bikin malau profesi saja, jangan-jangan belum ada izin jadi takut beracara di Pengadilan,” tegasnya. Seblumnya pengurus KPPL lama telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Supriyadi menambahkan dan hasil laporan keuangan dari RAT tersebut diterima oleh anggota dalam RAT, dan pada saat serah terima, pengurus baru tidak mau terima saat itu, sehingga hal itu yang menjadi dasar pengurus lama membagikan uang tabungan para nelayan, dan saat ini seolah-olah pengurus KPPL lama yang tidak mau menyerahkan laporan keuangan tersebut. Dan pihaknya akan mencari tahu ada motiv apa dengan menggeser permasalahan yang seharusnya ke pengadilan menjadi ke DPRD. “Kita akan mempermasalahkan ini supaya kita mengetahui motivnya apa para nelayan datang ke DPRD. Apakah bermotiv memperjuangkan hak mereka atau ada ditunggangi kepentingan-kepentingan lain, besok kita ke Polres Karawang dan akan kita bawa masalah ini ke jalur hukum, terutama yang masih memiliki hutang itu, ya penggelapan uang tabungan nelayan,” pungkasnya. (gie)