Jangan Panik, Patuhi Imbauan

0 Komentar

KARAWANG– 30 kecamatan di Karawang sudah terpapar pandemi Covid-19 menyusul di setiap kecamatan telah ada orang dalam pengawasan (ODP). Artinya, tingkat kewaspadaan dan imbauan pemerintah terkait penekanan penyebaran virus ini harus dipatuhi. Di saat yang sama, warga pun dinilai jangan cemas alias paranoid lantaran kecemasan dianggap bisa menurunkan stabilitas imun. Masyarakat diimbau lebih waspada dan menjaga pola hidup sehat, dengan menkonsumsi makanan bergizi atau multivitamin, olahraga dan rajin cuci tangan pakai sabun. “Virus korona ini sudah menyebar di 30 kecamatan. Untuk itu, kami berharap masyarakat lebih waspada. Rajin berolaharga, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan mengkonsumsi makanan bergizi, multivitamin juga tidak masalah,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Nurdin Hidayat, saat mengelar konferensi pers di Markas Kodim 0604/Karawang, malam tadi (29/3). “Kami dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan gerakan-gerakan pencegahan agar virus ini tidak semakin meluas,” katanya. Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana resmi menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) bagi Kabupaten Karawang. Keputusan itu terhitung mulai Senin (23/3) lalu hingga 100 hari ke depan atau sampai Selasa (30/6) mendatang. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 360/Kep.292-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Covid-19 Diseluruh Kabupaten Karawang yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 lalu. “Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksudkan berlaku selama seratus hari terhitung mulai 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020,” bunyi keputusan surat tersebut yang diakses CNNIndonesia.com pada laman Instagram Diskominfo Kabupaten Karawang, @diskominfokrwkab, Minggu (29/3). Lebih lanjut, surat itu menyatakan semua biaya yang dikeluarkan sebagai dampak dari status tanggap darurat ini dibebankan pada APBD Kabupaten Karawang dan sumber pendapatan lain yang sah. Cellica menyatakan surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Karawang. Ia juga menyatakan penyebaran virus corona makin meluas dan sudah banyak menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan dampak psikologis bagi masyarakat. “Serta mengancam mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,” tulis surat tersebut. Diketahui, Cellica sendiri sudah dinyatakan positif corona (Covid-19) pada Selasa (24/3) lalu. Hasil itu didapatkan usai bupati melakukan tes mandiri dengan pemeriksaan swab. (mhs/kbe)

0 Komentar