Pipik pun turut menyoroti soal simpang siur informasi meninggalnya salah seorang pejabat Karawang, yang statusnya tak direspons cepat oleh satgas pada publik.
“Semua mestinya termapping dan terkontrol dengan baik oleh Satgas. Jadi jangan disembunyikan, terbuka saja.Kalau ada yang meninggal karena Covid-19, sampaikan saja. Biar masyarakat tahu kalau penyakit ini tidak main-main,” pungkasnya.
Kritik pun datang dari elemen mahasiswa. Mereka meminta hak publik untuk mengetahui perkembangan informasi dan proses kerja pemerintah untuk menanggulangi dan mengenadalikan penyebaran virus bisa disampaikan dengan cepat.
“Dengan ditetapkan sebagai wilayah zona-merah Kabupaten Karawang dalam penyebaran virus corona (covid-19) tentu hal ini akan meningkatkan kekhawatiran masyarakat di Kabupaten Karawang. Hak masyarakat dalam mendapatkan informasi jelas dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, Diskominfo tidak boleh lagi terlambat,” kata aktivis PMII Karawang, Feri Rizwan.
Fer menyebut, saat ini Pemkab Karawang ia nilai belum bisa memetakan wilayah mana saja di Kabupaten Karawang yang rentan dalam penyebaran wabah virus corona.
“Tentu, sebagai masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tersebut. Tetapi pada kenyataannya belum juga rilis terkait hal itu,” kata dia.
“Iya mereka update tetapi sering terlambat, dan sampai sekarang belum bisa memetakan informasi wilayah-wilayah yang darurat. Itu yang sangat disayangkan. Padahal untuk memetakan wilayah-wilayah yang darurat Diskominfo bisa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang telah di buat oleh pemerintah daerah,” timpalnya. (bbs/mhs)