IKD : Lakukan, kami setuju!
KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jimmy Zamakhsyari menginstruksikan, agar Dana Bagi Hasil (DBH) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDPD) tahun 2020. Dipangkas Rp 10 juta per desa, agar di relokasi anggarannya untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karawang. Jimmy menyebut, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Antara ia dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Yang saat ini tengah menjalani isolasi lantaran terpapar virus korona. “Bisa digunakan Rp. 10 juta per desa untuk penanganan Covid-19 di Karawang. Soal ini, sudah jadi hasil kesepakatan antara saya dan bupati,” ujarnya, baru-baru ini. Mengingat kebutuhannya sangat mendesak, kata Jimmy, pihaknya memastikan jika anggaran tersebut bakal dicarikan dalam waktu dekat. Ada pun jika anggarannya belum turun, lanjutnya, atas izin Bupati Karawang. Pihaknya mengaku bakal koordinasi dengan Bank BJB serta DPKAD Karawang. Agar segera bisa mencairkan DBH yang nantinya Rp. 10 juta porsi anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Karawang. “Kita akan segera koordinasi dengan BJB dan DPKAD kaitan ini. Kiranya, pencairan bisa dipercepat,” pungkasnya. Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Cilamaya Wetan, Udin Abdulgani, yang juga menjabat sebagai Humas Apdesi Karawang mengaku sepakat dengan keputusan yang di ambil Pemda Karawang. “Lakukan, kami setuju. Pada dasarnya, kami hanya ingin penanganan yang terbaik untuk melawan wabah Covid-19 ini,” katanya. Udin menambahkan, Pandemi Covid-19 sudah membuat warganya cemas dan was-was. Apa lagi, saat ini, virus asal Wuhan Tiongkok itu dikabarkan sudah memasuki Cilamaya. Sehingga, lanjut Udin, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan khusus. Agar tak sampai menyebar dan menular kepada warganya. Karena itu, pihaknya mengaku bakal serius dalam memerangi virus korona. “Tidak hanya DBH. Bahkan kami siapkan dari Dana Desa untuk melawan virus korona ini. 12 desa di Kecamatan Cilamaya Wetan pun begitu. Serius melawan korona,” tegasnya. (wyd/rie)