KARAWANG– Pemkab Karawang sedang mengutak-atik anggaran untuk dana penanganan pandemi Covid-19. Sejumlah pos anggaran digeser untuk peneydiaan APD sampai ketersediaan alat test korona. Sejumlah anggaran yang telah dikonfirmasi akan digeser di antaranya adalah anggaran Anggaran Dana Desa atau DBHD sampai anggaran penyelenggaraan Pilkada Karawanf. Rencana tersebut disampaikan di hadapan seluruh camat se-Kabupaten Karawang, Rabu (1/) pagi di Makodim 0604 Karawang. “Perbupnya masih diproses. Nanti kalau apapun yang cair lebih dulu, kepala desa bisa gunakan itu dulu,” ujar Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakshsyari. Pria yang kerap disapa Jimmy ini menjelaskan, tidak hanya ADD ataupun DBHD, melalui kepres no 1 tahun 2020, khusus untuk penanganan Covid-19, anggaran anggaran lainnya pun akan dialihkan seperti perjalanan dinas dan bahkan anggaran Pilkada tidak menutup kemungkinan akan direlokasi juga. “Ini yang di luar 15 miliar kemarin ya. Akan diupayakan dari anggaran 100 Miliar APBD direlokasi kan untuk penanganan Covid-19,” kata dia. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebar ancaman kepada para pihak yang bermain-main dengan dana penanggulan pandemi corona. Lembaga Antikorupsi tak segan menuntut pencuri uang untuk bencana tersebut dengan hukuman mati.
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (1/4).
Diketahui, pemerintah berencana mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Presiden Jokowi mengungkapkan dana Rp 405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 150 triliun. (bbs/mhs)