KPK: Pengadaan Barang Boleh Swakelola
KARAWANG– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak takut kepada KPK dalam menggunakan anggaran daerah mereka, ketika menangani virus korona (Covid-19). KPK tak akan menindak jika penggunaan anggaran itu sesuai kebijakan. “Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” kata Firli dalam video conferencenya bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP di Jakarta, Rabu (8/4). Polisi jenderal bintang tiga ini menyebut, KPK tetap berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK diantaranya dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di tingkat pusat dan daerah, serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi. “Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” tukas Firli. Boleh Swakelola Pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA).
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Namun tetap laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada seluruh sekda dan bupati/wli kota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4).
Baca Juga:Pasien Positif 39 Meninggal Dua OrangMasyarakat Harap Tenang
“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli.
Arahan tersebut disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.