Tak Ada Sahur on The Road dan Buka Bersama
KOTA BEKASI–Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warga tetap menjaga jarak selama bulan Ramadhan agar mencegah penyebaran Corona (COVID-19). Salah satunya dengan tidak melaksanakan salat Tarawih di masjid serta berbuka puasa di rumah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No 451.13/2741/SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di Tengah Pandemi Wabah COVID-19. “Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road, atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Rahmat Effendi dalam keterangannya, kemarin (22/4). Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu juga meminta agar buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, dan musala ditiadakan. Kegiatan tadarus Al-Quran juga diminta dilakukan di rumah masing-masing. “Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Pepen. Beberapa kegiatan yang lazim dilakukan saat bulan Ramadhan juga dilarang Pemkot Bekasi. Mulai tarawih keliling hingga pesantren Ramadhan. (bbs/dhy/mhs)