MUI Cilamaya Kulon Keluarkan Izin
KARAWANG– Panduan ibadah selama bulan ramadan jadi polemik di lingkungan masyarakat pedesaan. Pasalnya, Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020, yang mengimbau agar masyarkat Salat Tarawih di rumah aja.
Namun, bertentangan dengan surat itu, Pemda Karawang, melalui surat edaran nomor 450/2149/kesra. Mengizinkan warga yang ingin salat di masjid dengan sejumlah catatan. Diantaranya, pelaksanaan Salat Tarawih di masjid wajib menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua MUI Kecamatan Cilamaya Kulon, Zubair Wasid menuturkan, pada dasarnya MUI telah melakukan imbauan. Agar masyarakat di wilayah pedesaan mentaati anjuran dari Kemenag, untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah saja bersama keluarga.
Baca Juga:Geger Pemotor Maut Mendadak di Jalan LamaranPemprov Jabar Kaji PSBB Karawang
Namun, berdasarkan aspirasi dari kepala desa, Ketua DKM, dan telah disepakati bersama Muspika Cilamaya Kulon. MUI Cilamaya Kulon mengizinkan warganya melaksanakan Salat Tarawih jamaah di masjid. Namun, dengan sejumlah syarat dan catatan yang harus dipenuhi.
“Salat Tarawih boleh di masjid, tapi wajib menggunakan protokol Covid-19,” kata Ketua MUI Cilamaya Kulon, Zubair, kepada KBE, kemarin, (23/4).
Zubair menerangkan, seluruh desa di Kecamatan Cilamaya Kulon boleh menggelar Salat Tarawih berjamaah di masjid. Kecuali desa yang ada warganya positif Covid-19.
“Kalau zona hijau, boleh laksanakan. Tapi jaga jarak. Tapi kalau ada yang positif, ini baiknya jangan Tarawih di masjid. Lebih baik di rumah saja,” terangnya.
Keputusan tersebut, kata Zubair, merupakan hasil rapat final bersama seluruh elemen di Kecamatan Cilamaya Kulon. Ia berharap, wabah Covid-19 segera hilang di bulan ramadan.
“Kami harap virus ini musnah karena banyak umat muslim yang puasa,” harapnya.
Camat Cilamaya Kulon, Rully Sutrisna menambahkan, di kecamatan yang ia pimpin, banyak terdapat pondok pesantren dan desa santri yang mahsyur.
Baca Juga:Walkot Minta Warga Tarawih di RumahKARAWANG-BEKASI PUTUS
Rully bilang, akan sulit jika melarang masyarakat di desa untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah. Karena itu, demi kebaikan bersama dan sebagai hasil keputusan seluruh tokoh agama. Muspika Cilamaya Kulon mengizinkan warganya salat Tarawih jamaah di masjid selama bulan ramadan.