“Tapi pelaksanaanya serba terbatas dan dibatasi. Tak boleh ada orang luar daerah ikut salat di masjid, juga wajib terapkan protokol Covid-19,” tegasnya.
Sementara, Tokoh Agama di Kecamatan Cilamaya Kulon, Agus Sholehudin mengatakan, keputusan yang diambil MUI Cilamaya Kulon, bersama Muspika dan para kepala desa merupakan yang terbaik.
Agus mengimbau, agar selama melaksanakan ibadah bulan ramadan di tengah pandemi ini. Masyarakat bisa menuruti aturan pemerintah. Dengan harapan, bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di pedesaan.
Baca Juga:Geger Pemotor Maut Mendadak di Jalan LamaranPemprov Jabar Kaji PSBB Karawang
“Keputusan ini adalah yang terbaik. Semoga virus korona ini hilang di bulan ramadan,” harapnya. (wyd/rie)