Mulai 7 Mei, Semua Jalur Karawang ke Jakarta Ditutup Total
Kepolisian akan membatasi pergerakan warga di wilayah Karawang untuk masuk ke Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik.
ARIE– Karawang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelarangan itu mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020. “Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan,” kata Yusri saat dihubungi wartawan. Menurut dia, selama ini hal tersebut masih menjadi kendala lantaran warga di wilayah Karawang masih banyak lalu lalang. Sebab, mereka bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan menggunakan kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, dispensasi tersebut hanya akan diberikan hingga 7 Mei 2020 mendatang. Setelah itu, Yusri menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik kembali ke arah Karawang apabila mencoba masuk wilayah Jabodetabek. “Kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi, tanggal 7 (Mei) nanti kami akan tindak tegas tapi humanis,” kata dia. “Tegas seperti apa? Kami akan putar balik. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua,” lanjut dia. Yusri menjelaskan, penerapan aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat secara edukatif. Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, pihak kepolisian pun membentuk pos pengamanan atau check point untuk menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba untuk keluar wilayah-wilayah tertentu. Di Jabodetabek misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan setidaknya 18 check point yang ditujukan untuk menyekat jalur dan menindak para pengemudi yang masih nakal itu. Dalam hal ini, pelaksanaan pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 ini menjadi salah satu bagian dalam Operasi Ketupat 2020 yang akan berlangsung hingga H+7 Lebaran. (**)