KOTA BEKASI – Sejak 24 April 2020 pihak kepolisian memulai Operasi Ketupat Jaya 2020 untuk mengamankan suasana bulan ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Namun akibat pandemi korona yang terjadi saat ini, maka teknis pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 kali ini menyelaraskan kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Sasarannya adalah para calon pemudik yang tetap nekat tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Operasi Ketupat Jaya 2020 dilaksanakan jajaran Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota dengan menyiagakan tiga Pos Ketupan Jaya di wilayah perbatasan. Tiga pos ini dijaga 152 petugas kepolisian didukung personel dari TNi dan Pemkot Bekasi.
Menurut Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, tiga pos yang disiagakan itu berada di wilayah Bantargebang yang berbatasan dengan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Kemudian di Medansatria yang berbatasan dengan DKI Jakarta, lalu di Sumber Artha Kalimalang yang berbatasan dengan DKI Jakarta,” ulasnya, kemarin, (28/4).
“Dalam pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, kita berupaya untuk membantu kelancaran arus lalu lintas, memberikan kenyamanan dan pelayanan kepada pemudik. Tapi untuk tahun ini, kita ada perintah untuk melarang mudik kepada warga masyarakat,” tegas Wijonarko.
Selain tiga pos utama, polisi juga berjaga di 34 pos pantau atau check point yang sudah bersiaga sebelumnya selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini untuk menutup celah bagi para calon pemudik yang menghindari jalur utama dengan menggunakan jalur-jalur alternatif atau ‘jalur tikus’, jadi calon pemudik tidak akan lolos melewati wilayah Kota Bekasi,” ungkapnya.
Terhadap para pelanggar, pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada para pengemudi berupa perintah putar balik arah.
Baca Juga:Prestasi Permudah Masuk Sekolah TujuanDishub Tutup Terminal Klari
“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar mentaati setiap himbauan dan kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan larangan mudik dari pemerintah pusat ini,” pungkasnya. (dhy/mhs)