Penetapan ODP kepada pemudik itu untuk mempersempit penularan Covid-19. Warga atau tetangga juga diberikan penjelasan agar tidak memberikan stigma negatif. Justru memberikan support kepada keluarga tersebut.
Gugus tugas sangat berharap kepada kesadaran warga agar menunda dulu keinginan untuk mudik dan bertemu keluarga di kampung. “Selama mudik tidak ada yang menjamin kita bebas dari virus Covid-19,” katanya.
Apalagi, perintah adanya pelarangan mudik ini juga tertuang dalam Permenhub no.25 tentang pengedalian transportasi selama musim mudi Idul Fitri 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Muspika Cilamaya Wetan Bersiap Hadapi PSBBPSBB Mulai Berlaku 6 Mei
“Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu mengurangi atau menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Karawang,” ujarnya. (rie)