Geger Lagi Kasus PDAM

0 Komentar

Pengacara Novi Sebut Bupati

KARAWANG– Kepolisian Resor Karawang telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran air baku PDAM Tirta Tarum ke PJT II Citarum, ketiganya adalah dua eks Direktur dan Kasubbag KAS. Namun sampai hari ini nama-nama penerima aliran uang belum tersentuh oleh penyidik. Bahkan kuasa hukum salah satu tersangka menuding penyidik menghilangkan nama-nama penerima dari unsur pejabat, politisi dan penegak hukum di BAP kliennya.  Tiga tersangka itu eks Dirut, Yogie Patriana Alysyah, eks Dirum, Tatang, dan Kasubag KAS, Novi Farida. Ketiganya sudah ditahan. Kuasa hukum Novi Farida, Asep Agustian menilai kasus yang menjerit kliennya sangat janggal. Novi disangkakan pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi namun pihak lain yang turut serta kata Askun gelap alias disumirkan.  “Kenapa para penikmat uang ini tidak ada di dalam BAP, padahal klien saya pada saat di BAM mebeberkan semua penerima uang itu, ada apa ini, kok bisa begini, ini yang saya maksud hukum dalam kasus ini sumir,” katanya.  “Saya meyakini kepada klien saya bahwa uang tersebut itu diberikan kepada pejabat, birokrat dan penegak hukum, bahkan untuk Bupati dan Dewan. Saya meyakini karena klien saya bercerita dengan bukti yang ada,” timpalnya.  Novi sendiri disangkakan turut serta dalam skandal dugaan korupsi yang ditaksirr merugikan keuangan negara Rp 2,9 Miliar ini lantaran menjadi orang atau pesuruh yang mengantarkan uang-uang yang harusnya dibayarkan ke PJT II tapi masuk ke kantong-kantong banyak orang. Darimulai pejabat kelas coro sampai pejabat teras. Itu juga yang menjadi alasan Askun mendorong jaksa menolak limpahan berkas dari kepolisian jika tak ada kepala baru atau tersangka baru yang diseret. “Saya minta Jaksa tolak berkas dari kepolisian, dan minta tambah kepala baru,” kata Askun.  Lebih lanjut Askun pun mempertanyakan kenapa pihak kepolisian yang sejak beberapa bulan lalu menjanjikan akan segera membuka ke publik nama-nama tersangka, namun sampai kliennya ditahan tak pernah ada ucapan apa pun dari kepolisian ke publik. 

0 Komentar