KARAWANG – Pemkab Karawang menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang terkena sanksi penundaan pencairan 35% Dana Alokasi Umum (DAU) untuk refocusing anggaran covid-19. Bersama Pemprov Jabar dan 18 kabupaten/kota lain di Jabar, Karawang dijatuhi sanksi lantaran laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 tidak lengkap dan tidak benar serta tidak disesuaikan dengan kemampuan, juga tidak memperhitungkan kondisi perkembangan penyebaran virus korona baru (Covid-19) di daerah.
Tak tanggung-tanggung, angka
35 persen itu jumlah angka riilnya sebanyak Rp 34,7 miliar. Tahun ini
sebagaimana diketahui, Pemkab Karawang mendapat jatah DAU dari pemerintah pusat
sebanyak Rp 1,2 triliun. Sanksi penundaan pencairan itu akan dicabut jika
Pemkab Karawang telah merampungkan laporan
penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 yang telah direfocusing untuk
penanggulangan pandemi covid-19 di Karawang.
“Saat ini laporan kita
masih dalam evaluasi pemerintah pusat,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Budi Susetyo.
Baca Juga:Pandemi Berdampak KecilSuara Pedagang Soal PSBB: Usaha di Perkotaan Jadi Sepi
Sanksi penudaan pencairan
DAU untuk Pemkab Karawang, Pemdaprov Jawa Barat dan 19 kabupaten/kota lain di
Jabar ini tertuang dalam surat keputusan Kementerian Keuangan RI
No.10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi
Hasil terhadap Pemerintah Daerah.
Berikut daftar daerah di
Jawa Barat yang kena sanksi penundaan pencairan DAU oleh pemerintah pusat:
1. Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat
2. Pemkab Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Indramayu
9. Kabupaten Karawang
10. Kabupaten Majalengka
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Purwakarta
13. Kabupaten Sukabumi
14. Kabupaten Sumedang
15. Kabupaten Tasikmalaya
16. Kota Bogor
17. Kota Cirebon
18. Kota Sukabumi
19. Kota Tasikmalaya
20. Kota Cimahi
(mhs)