KARAWANG – Pemerintah Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum hari Raya Idul Fitri kemarin. Berbeda dari desa-desa lain yang memprioritaskan BLT Dana Desa untuk jompo dan lansia. Pemdes Cikalong, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat memprioritaskan BLT Dana Desa yang besarannya Rp. 600 ribu itu untuk warga miskin baru (Misbar). Kepada KBE, Kepala Desa Cikalong, Lili Hermanto mengatakan, Pemdes Cikalong sesuai aturan Permendes nomor 6 tahun 2020, telah mengalokasikan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa tahap ll yang besarannya sekitar Rp. 960 jutaan itu. “BLT Dana Desa Cikalong menyasar 161 penerima manfaat. Dimana mayoritasnya adalah warga Misbar,” ujar Lili kepada KBE, di ruang kerjanya, kemarin (27/5). Lili menjelaskan, Pemdes Cikalong telah membagi claster penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebagai jaring pengaman sosial (JSP) yang terdiri dari 4 tingkat. Diantarnya, kategori satu yang merupakan warga jompo, lansia, dan janda, mendapat bantuan sosial dari Gubernur (Bangub) Jawa Barat. Kategori dua, yang terdiri dari warga ekonomi pra sejahtera, di cover oleh Bansos pemerintah pusat. Sedangkan kategori tiga yang masuk dalam data di Dinas Sosial, mendapat bantuan dari Pemda Karawang. “Sementara, kategori ke empat yang merupakan warga terdampak rawan Misbar. Seperti pedagang, buruh serabutan, dan korban PKH, jadi prioritas BLT Dana Desa,” jelasnya. Masih kata Lili, dari sembilan pintu bantuan sosial. Baru sekitar 60 persen yang sudah disalurkan. Sisanya, sebanyak 40 persen lagi, masih belum ada kabar yang jelas kapan akan diturunkan. Apa lagi, perluasan BPNT yang masih belum jelas kabar beritanya. “Jadi warga yang terdaftar tapi belum dapat bantuan jadi banyak tanya ke pemerintah desa. Tapi sejauh ini masih kondusif, karena pemahaman warga kami sudah bagus,” katanya. Untuk transparansi dan keterbukaan, sambung Lili, pihaknya juga menempelkan stiker keterangan penerima BLT Dana Desa yang di cap sebagai warga miskin atau miskin baru. Fungsinya, agar masyarakat tidak cemburu dan memahami, bahwa kondisi penerima BLT Dana Desa tersebut memang sangat terdampak Pandemi Korona. Ada pun jika penerima manfaat BLT Dana Desa mencabut stiker cap miskin itu. Lili menegaskan, itu dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak lagi menerima BLT Dana Desa. “Kalau di cabut (stikernya,red) sesuai aturan saja, itu artinya mengundurkan diri,” tegasnya. Lili berharap, bantuan lain yang belum turun menyeluruh, sepertu bantuan gubernur dan perluasan BPNT, serta sebagian dari pemerintah pusat dan Kemensos, agar bisa segera turun. Apa lagi, kata Lili, sebentar lagi Karawang akan masuk pada era new normal. Dipastikan, warga yang terdampak akan sangat membutuhkan bantuan. “Saya harap segera turun semua. Supaya tidak ada kecemburuan antar warga. Juga supaya situasinya tetap kondusif seperti saat ini,” pintanya. Sebelumnya, Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, Syukron menjelaskan, menentukan penerima BLT Dana Desa adalah hak prerogatif kepala desa dan tim. Dengan catatan, harus sesuai kriteria dan tepat sasaran. “Asalkan sesuai Permendes nomor 6 tahun 2020 itu boleh. Kecuali, ada besaran yang di potong, double data, dan sudah keluar koridor hukum. Maka itu masuk pelanggaran atau korupsi,” imbuhnya. Syukron mengatakan, secara keseluruhan tak ada masalah berarti dalam pendistribusian BLT Dana Desa di Kecamatan Cilamaya Wetan. “12 desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa. Alhamdulillah secara keseluruhan lancar. Kalau kendala sudah pasti ada, tapi sedikit saja,” terangnya. (wyd/rie)