TOK! PEMERINTAH, DPR DAN KPU SEPAKAT
KARAWANG –Pemerintah bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR sepakat penyelenggaran Pilkada serentak termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan ini sduah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Diketahui, Perppu tersebut tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Jadi Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Rabu (27/5).
Baca Juga:Pemudik Balik Otomatis ODPPengelola Wisata Pakis Membandel
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tahapan Pilkada yang sempat ditunda bisa dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni 2020.
“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Doli juga menuturkan, Komisi II DPR meminta kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci.
“Sehingga untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU. (bbs/mhs)