Warga Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
KOTA BEKASI– Pemerintah Kota Bekasi, mulai membuka tiga pusat pelayanan publik pada Selasa (2/6). Layanan ini sempat ditutup semenjak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan Maret lalu. “Dibuka dengan pelayanan terbatas,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lewat surat edaran pembukaan nomor 067/3436/DPMPTSP. Ketiga pusat pelayanan publik antara lain mal pelayanan publik (MPP) di BTC, dan gerai pelayanan publik (GPP) di Atrium Pondok Gede dan Plaza Cibubur. Waktu pelayanan yaitu setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 Wib. Ia mengatakan, pemohon yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan kependudukan, kepolisian, dan lainnya di tiga pusat pelayanan itu wajib mendaftar via online di situs mpp.bekasikotago.id. “Dalam upaya mengantisipasi terjadinya penumpukan,” kata dia. Ia mengatakan, pemerintah di lokasi pelayanan telah menyiapkan protokol kesehatan. Sedangkan, pemohon wajib mematuhinya seperti menggunakan masker, dan datang dalam kondisi sehat. Ia menambahkan, pembukaan pusat pelayanan publik di wilayahnya ini bagian dari tahapan pemerintah menuju fase new normal. Sebelumnya sejumlah perniagaan telah dibuka secara bertahap demi memulihkan perekonomian. “Sejak presiden melakukan simulasi artinya itu sudah tahap pertama, tahap kedua ini apa saja kita persiapkan regulasinya,” kata Rahmat merujuk kedatangan Jokowi ke Summareon Bekasi pada 26 Mei lalu. Tahap ketiga adalah kembalinya pusat usaha, jasa, dan industri menjalani new normal. Tentunya ini melihat kondisi di lapangan. “Tahap tiga apalagi jadi pada saat jumlah kurva kasus itu turun ekonomi bangkit itu tahap ketiga, tahap keempat kan tahap lepas landas,” kata Rahmat. (bbs/mhs)