Untuk Sukseskan Pembangunan Desa
KARAWANG – Sebagai salah satu pengawal implementasi Undang-Undang Desa di level kecamatan. Seorang Pendamping Desa harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai untuk membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, untuk pembangunan desa yang profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab. Peran pendamping desa dianggap sangat penting untuk kesuksesan sebuah pembangunan di desa. Perannya yang sangat vital, membuat pendamping desa dan perangkat desa yang ia bina, harus bisa saling bersinergi. Hal tersebut sudah ditunjukan Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan dengan Pemerintah Desa Muarabaru. Berkat sinergitas yang baik, Desa Muarabaru yang menyandang status desa tertinggal di Karawang. Sedikit-sedikit mulai kelihatan eksistensinya, utamanya di bidang pembangunan infrastruktur. Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, Syukron mengatakan, salah satu tugas pokok pendamping desa adalah mengawal implementasi UU Desa di tingkat kecamatan. Salah satu tugasnya, untuk membantu pemerintah desa mensukseskan pembangunan. Salah satu tugasnya juga, memfasilitasi pemerintah desa dengan pihak ke tiga, dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sesuai aturan UU Desa. “Tupoksi pendamping desa itu banyak. Intinya membantu pemerintah mendamping desa dalam mengimplementasikan UU Desa, bahkan sampai membantu membuat produk hukum di desa,” jelas Syukron kepada KBE, kemarin (9/6). Berkat pendampingan dan arahan yang bagus, kata Syukron, desa-desa tertinggal di Kecamatan Cilamaya Wetan, seperti Desa Muara dan Desa Muarabaru, sedikit demi sedikit mampu keluar dari zona terdalam. Dan muncul ke permukaan dengan segala potensi yang dimilikinya. “Kalau ada pihak yang salah kaprah tentang kewenangan pendamping desa itu wajar. Mungkin mereka taunya, tupoksi pendamping desa hanya sebatas mengawasi anggaran,” ujarnya. Kepala Desa Muarabaru, Ato Sukanto mengatakan, pihaknya merasa sangat terbantu dengan kehadiran pendamping desa. Mulai dari membuat produk hukum, alokasi anggaran, sampai realisasi pembangunan, pihak desa sangat terbantu. “Sejauh ini tidak ada intervensi dari pendamping desa kepada Pemdes Muarabaru. Yang ada, kita selalu di bantu dengan kehadiran mereka,” ucapnya. Ato yang baru menjabat sebagai Kades Muarabaru setahun lalu, mengakui bahwa arahan dan masukan yang baik dari pendamping desa, membuat Pemdes Muarabaru mampu keluar sedikit dari zona desa tertinggal. “Dan sambil berjalan kita membuat program beriringan. Supaya implementasi UU Desa selalu tepat, komunikasi dengan Pendamping Desa kami sangat bagus,” pungkasnya. (wyd/rie)