Evaluasi Program Sambil Berjalan
KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, memastikan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dari BLT Dana Desa bisa dicairkan pekan depan. Kepala (DPMD) Karawang, Agus Mulyana menyebut, sejumlah desa sudah menyiapkan ajuan pencairan dana desa. Dalam waktu dekat, anggaran tersebut sudah bisa dibagikan. “BLT Dana Desa ini tiga tahap, besarannya Rp. 600 ribu per keluarga penerima manfaat. Tahap ke dua, bisa dicairkan pekan depan,” ujarnya kepada KBE, kemarin (15/6). Saat ini, kata Agus, DPMD Karawang tengah melakukan pengkajian dan evaluasi dari program BLT Dana Desa tahap 1 yang turun pada akhir Mei 2020 kemarin. Diharapkan, BLT Dana Desa tahap 2 ini bisa berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan. “Banyak usulan dan keluhan dari kepala desa yang kita tampung. Sebenarnya, BLT Dana Desa ini lebih fleksibel, semua tergantung kebijaksanaan pemerintah desa,” katanya. Agus mengatakan, selama tak keluar dari ketentuan Permendes nomor 6 tahun 2020, kepala desa bisa mengelola anggaran tersebut sesuai kebutuhan masyarakatnya. Dengan catatan, tak mengurangi besaran bantuan, juga harus tepat sasaran. “Itu yang sedang kita evaluasi. Pertanyaan bagaimana jika BLT ini dibuat bergilir? Itu bisa saja, asal sesuai regulasi,” ujar Agus saat dihubungi melalui saluran telpon. “Misalnya si A menerima bantuan karena terdampak. Kemudian PSBB ini di longgarkan, dan si A bisa beraktifitas normal kembali. Maka bantuan itu bisa diberikan pada si B yang belum dibantu, tapi dengan berbagai ketentuan,” ucapnya. Pihaknya mengimbau, agar para kepala desa di Kabupaten Karawang mematuhi aturan. Jangan sampai, ada kepala desa yang tersandung masalah hukum, karena menentang aturan. “Yang penting semuanya harus sesuai peraturan,” singkatnya. Disinggung soal perpanjangan BLT Dana Desa, Agus mengaku belum ingin bicara panjang lebar soal rencana itu. Pihaknya, mengaku masih fokus membenahi BLT Dana Desa tahap 1 ini yang akan selesai pada Juli 2020. Seperti diketahui, sesuai intruksi Mentri Keuangan Sri Mulyani, Bansos Covid-19 dari BLT Dana Desa akan diperpanjang menjadi 6 bulan. Dengan rincian, tiga bulan pertama Rp. 600 ribu per keluarga. Dan tiga bulan berikutnya Rp. 300 ribu per keluarga. “Kita belum bicarakan soal itu. Intinya fokus dulu BLT yang Rp. 600 ribu. Kalau kepala desa sudah banyak permintaan, nanti saja, tunggu regulasinya,” tandasnya. Sebelumnya, Humas Apdesi Karawang, Udin Abdulgani, mengajukan permohonan kepada Pemda Karawang melalui DPMD Karawang, agar BLT Dana Desa triwulan ke dua, bisa diberikan kepada penerima manfaat lain. Pasalnya, kata Udin, masih banyak keluarga yang terdampak Covid-19 ini yang belum tersentuh bantuan. Jangan sampai, kata dia, penerima Bansos Covid-19 hanya menyentuh kalangan tertentu saja. “Kalau bisa kita minta BLT Dana Desa yang Rp. 300 ribu itu buat penerima yang lain. Jangan sampai keluarga itu-itu saja yang dapat,” pungkasnya. (wyd/rie)