Yang Tersisa dari Carut Marut Penyaluran Bansos Covid-19 di Karawang
Penyaluran bansos yang dari berbagai sumber anggaran dan sudah cair beberapa tahap di Kabupaten Karawang menyisakan banyak persoslan. Protes masyarakat dan juga LSM pun kemudian muncul di mana-mana.
REDAKSI –Karawang
Terakhir, LSM Gibas Jaya mempertanyakan transparansi data penerima bantuan Covid-19 baik melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS yang diduga sengaja disembunyikan oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), maupun pada tingkatan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang. “Banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat mengenai tidak tepatnya pendistribusian bantuan covid-19. DTKS dan non DTKS tidak disinkronkan terlebih dahulu,” ucap Agus Ginanjar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gibas Jaya kepada KBE. Dikatakan, pengajuan dan pendataan ulang dari ketua RT mengenai non DTKS ini itu tumpang tindih dengan DTKs. Pasalnya secara pendistribusian, fakta dilapangan tidak sesuai dengan data yang ada di Dinsos. “Artinya RT mendata semua seluruhnya. Misalnya di desa Amansari ada 3.100 KK, semuanya sebanyak 3100nya didata, karena tidak ada instruksi yang DTKS-nya jangan. Secara realisasi pasti terjadi polemik,” ucapnya. “Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) itu harus mendampingi, kategori rumah tangga miskin masuk DTKS, cuma yang belum dapat bantuan harusnya diajukannya bukan ke alokasi untuk non DTKS seharusnya ke DTKS contohnya BPNT perluasan. Jangan sampai juga ada yang non DTKS dimasukkan program yang DTKS, non-DTKS contohnya bangub, bankab, BLT desa,” ucapnya. Ditambahkan, Dinsos pengawasannya harus benar benar ekstra, karena dalam tim gugus covid disiapkan untuk mengawal dari segi data supaya tepat sasaran. “Kalau Dinsos ini tutup mata dan tutup telinga malah kita yang bertanya ada apa ini, jangan sampai Dinsos itu bahasanya saya nga tahu dilapangan seperti ini, saya nga tahu faktanya seperti ini. Apa nanti terus menerus rakyat yang mengadukan, apa terus menerus orang yang membantu rakyat ini yang harus mengadukan? ” tuturnya. Dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan covid 19 di wilayah Pemerintah Daerah dijelaskan dengan detail, maka secara anggaranya pun harus dijelaskan. Dilapangan ada banprop, BST, BLT yang merupakan pengalihan dana infrastruktur, jangan sampai tetap dijadikan ajang bancakan oknum PSM, oknum TKSK, atau oknum Dinsos. “Ini peroslaan sepele jangan sampai dampaknya sangat signifikan. Contoh ada pengaduan dari masyarakat desa Amansari, saya tulis sudah 27 orang, gila kalau kita buka jangkauan luas, tingkat kabupaten,” ucapnya.