Masih kata Gingin, ada oknum TKSK dan oknum PSM, dia hanya bisa membuka nilai total angka misalkan 369, tapi dia tidak bisa membuka secara detail dan rinci, namanya siapa, alamatnya dimana (by name by address). Sedangkan kita sebagai masyarakat harus tahu, benar tidak 369 itu masyarakat Desa Amansari, benar tidak sesuai NIK.
“Jangan sampai NIK dimanipulasi, secara nama di manipulasi digandakan. Itu memang sudah nga fair, itu sudah kejahatan yan luar biasa, dan itu harus dilaporkan. Kalau memang penindasan dari dinas sosial tidak proaktif, saya akan adukan ini ke pihak kepolisian. Kami melalui Lbh Gibas Jaya, akan mengadukan ke penegak hukum, khususnya buka laporan ke kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinsos Karawang, Abdul Azis mengatakan dirinya secara pribadi dan kedinasan mengucapkan terimakasih kepada Gibas Jaya. Dengan adanya informasi dari Gibas Jaya ini pihaknya menjadi tahu dilapangan itu seperti apa dan ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. “Kami butuh masukan untuk tidak lanjut bansos ini,
Langkah yang konkret ini kami akan membuatkan surat edaran dari bupati. Dan juga akan kami lakukan evaluasi kepada TKSK yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (*)