Pihaknya, ungkap Arif, tengah menyelidi lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk melalui jalur mana narkoba tersebut dikirim.
Para tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian pengedar atau bandar sabu terancam Pasal 144 Jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hukuman bui dan maksimal seumur hidup atau mati. (*)