SEMENTARA itu, pekerja seni yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Seni Karawang (FSKSK) menggeruduk Kantor Pemkab Karawang, Kamis, (18/6) kemarin. Sambil membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, para pekerja seni itu meminta agar Pemkab Karawang kembali mengizinkan kegiatan “rame-rame” khususnya izin hajatan perkawinan maupun khitanan. Pasalnya, selama Pandemi Covid-19 melanda Kabupaten Karawang, para pekerja seni itu tak pernah mendapat panggung. Hal itu diperparah dengan terus berlanjutnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota pangkal perjuangan. “Penerapan PSBB ini telah merugikan ratusan pekerja seni di Karawang. Sedikitnya, ratusan panggung harus ditunda bahkan dibatalkan. Hal itu tentunya, membuat para pekerja seni kehilangan mata pencarian,” ujar Ketua Koordinator Aksi, Budi Setiawan kepada awak media. Dikatakan Budi, berkenaan dengan adanya perpanjangan masa PSBB di wilayah Karawang, pihaknya bergerak untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Karawang. Utamanya pada aparat keamanan, agar mereka dapat memberikan izin rame-rame untuk kegiatan para pekerja seni, walaupun dengan berbagai pembatasan sesuai protokol Covid-19. “Aksi ini kami sebut dengan Parade Solidaritas Pekerja Seni Karawang. Kami mau makan lagi di rumah yang punya hajat,” pungkasnya. FSKSK, saambung Budi, berharap Pemkab Karawang mengkaji ulang aturan izin rame-rame. Mereka ingin, izin tersebut kembali di buka. Pihaknya, kata Ade, mengaku siap untuk menjalankan aturan PSBB dan protokol Covid-19 selama menggelar acara hiburan di tempat hajatan warga. “Untuk Pemkab Karawang, kami pekerja seni meminta perhatian. Tolong pikirkan masa depan kami para pekerja seni Karawang,” ucapnya. Sementara, Kasie Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Waya Karmila mengaku, belakangan ini sudah ada belasan komunitas kesenian di Karawang yang datang ke Kantor Disparbud Karawang, untuk menyerukan hal serupa. Waya mengakui, jika Pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi sektor panggung hiburan. Pasalnya, aturan PSBB melarang warga untuk berkerumun atau ramai-ramai. Sehingga, acara seni maupun hiburan tak bisa berjalan. “Kami sudah mendata pekerja seni yang terdampak, kemudian data itu diserahkan pada Disparbud Provinsi Jawa Barat, untuk kemudian diverifikasi Dinas Sosial,” katanya. Nantinya, kata Waya, seniman yang terdata dan terverifikasi layak di bantu, akan mendapat bantuan dari pemerintah. Ada pun metode pendataan yang dipakai yaitu by name by addres. “Komunitas seni yang mengadu ke Disparbud, diantaranya komunitas wayang golek, jaipong, dan topeng. Tak ketinggalan, hiburan modern seperti organ tunggal, band, dan semacamnya. Belum lagi seniman lukis, pengrajin, dan seniman religi seperti grup marawis dan khasidah,” jelasnya. (wyd/mhs)