Di poin pertama, Aice memaparkan hasil riksa uji keselamatan dan kesehatan kerja terhadap lingkungan kerja. Berbagai parameter Carbon Monoxide (CO), TSP, Nitrogen Dioxide (NO2), Sulfur Dioxide (SO2), Ammonia (NH3), dan Hydrogen Sulfide (H2S) menunjukkan hasil riksa yang jauh di bawah rentang yang aman bagi keselamatan pekerja.
Selain itu, perusahaan juga memaparkan mengenai telah dilaksanakannya pelayanan kesehatan karyawan yang sangat baik, 24 jam, dan melampaui anjuran dan aturan terkaitnya, yakni Pelaksanaan Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja sesuai Permen TK No. PER. 03/MEN/1982. Dan untuk tenaga kerja perempuan, perusahaan sudah menguatkan sistem perusahaan dalam melindungi pekerja yang sedang hamil. Dari awal perusahaan sudah menjalankan aturan bagi para pekerja perempuan yang hamil untuk menjalankan pekerjaan yang berat. Assessment atas berbagai kondisi pekerja dan lingkungan kerja dilaksanakan oleh dokter hiperkes, dan menghasilkan pemetaan posisi kerja yang aman untuk pekerja perempuan hamil.
Bahkan Aice Group memberikan fasilitas mobil antar jemput karyawan yang bekerja pada shift malam, terutama kaum perempuan. Perusahaan ingin menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja perempuannya yang bekerja di pabrik yang berlokasi di salah satu kawasan industri Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini.
Baca Juga:Perda LP2B Jangan Jadi PajanganJangan Joget, Nyawer Dibatasi
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Bukti Nainggolan, S.Sos menyatakan bahwa rangkaian proses pengawasan atas berbagai hal yang dilakukan oleh lembaganya telah dijawab oleh pihak perusahaan Aice sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
“Kami telah menerima berkas jawaban dan berbagai dokumen bukti pendukung pada beberapa waktu lalu. Kami berharap perusahaan akan selalu menjaga performa berbagai elemen keselamatan, kesehatan dan berbagai elemen lainnya serta mempertahankan aturan sebelumnya yang telah dijalankan dengan sangat baik terkait ketenagakerjaan. UPTDK akan secara intensif melakukan proses pengawasan dan bimbingan yang diperlukan untuk menjaga berbagai norma tersebut,” jelas Nainggolan.
Seperti diketahui sebelumnya, UPTDK Wilayah II Jawa Barat telah mengeluarkan nota pengawasan pada akhir Pebruari lalu. Aice Group sendiri dua minggu lalu (5/6) telah menyatakan bahwa keseluruhan dari poin yang dianjurkan UPTDK telah rampung dijalankan oleh perusahaan. Pada awal bulan ini, Aice Group menyatakan hal tersebut dan mengeluarkan nota rampungan yang perusahaan jalankan melampaui hal minimun yang disyaratkan regulasi. Aice ingin membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai bisnis Aice Group.