KARAWANG– Sebanyak 89 SMP dan 852 SD negeri di Kabupaten Karawang secara serentak menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021 mulai Senin (29/6) hari ini. SMP dan SD negeri tersebut tersebar di 30 kecamatan yang ada di Karawang. Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP), Disdikpora Karawang, Supandi, melalui Kasi Kurikulum Kesiswaan dan Ketenagaan, Warju, mengatakan, PPDB jenjang SMP/MTs negeri dilaksanakan dalam empat tahap untuk 4 jalur PPDB yang tersedia.
“PPDB SMP/MTs negeri di Karawang dibagi empat jalur yaitu zonasi (50 persen), afirmasi/keluarga ekonomi tidak mampu (20 persen), perpindahan tugas orang tua/wali, luar kabupaten, anak guru dan tendik (5 persen), dan prestasi (25 persen),” ujar Warju, kepada KBE, baru-baru ini.
Dijelaskan Warju, pendaftaran tahap pertama digelar mulai 29 Juni hingga 1 Juli. Tahapan ini berlaku untuk jalur zonasi satu desa dengan sekolah tujuan sebesar 50 persen, afirmasi/keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali, luar kabupaten, anak guru dan tendik sebesar 5 persen. Pengumuman pada 1 Juli pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Aice & UPTDK II Jabar Rampungkan Proses PengawasanPerda LP2B Jangan Jadi Pajangan
Kemudian, pendaftaran tahap kedua bergulir 2-3 Juli untuk jalur zonasi desa yang berbatasan langsung dengan sekolah tujuan (apabila zonasi satu desa dengan sekolah tujuan masih menyisakan kuota), dan prestasi non akademik sebesar 15 persen. Pengumuman pada 3 Juli pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, pendaftaran PPDB tahap ketiga pada 4-5 Juli untuk jalur zonasi desa se-kecamatan dengan sekolah tujuan (apabila zonasi desa yang berbatasan langsung dengan sekolah tujuan masih menyisakan kuota). Pengumuman pada 5 Juli pukul 17.00 WIB.
Terakhir, pendaftaran PPDB pada 6-7 Juli untuk jalur prestasi akademik sebesar 10 persen, ditambah sisa kuota masing-masing jalur. Pengumuman pada 7 Juli pukul 17.00 WIB.
“Pendaftaran lulusan tahun pelajaran 2019-2020 dilakukan kolektif oleh sekolah asal secara online melalui laman https://ppdb.disdikpora.karawangkab.go.id. Apabila terjadi permasalahan misal data ditolak sistem maka pendaftarannya dapat dilakukan di sekolah tujuan,” ucapnya.
“Bagi lulusan tahun pelajaran 2018-2019 dan tahun sebelumnya pendaftaran dilakukan secara perorangan dengan datang langsung ke sekolah yang dituju. Untuk calon peserta didik baru kelas VII SMP/MTs berusia paling maksimal 15 tahun pada awal tahun pelajaran 2020-2021 (per tanggal 13 Juli 2020),” pungkas Warju yang menjabat juga sebagai Wakil Ketua PPDB Bidang Pendidikan SMP.