Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (PSD), Disdikpora Karawang, Yani Heryani, melalui Kasi Kurikulum Kesiswaan dan Ketenagaan, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, PPDB SD/MI negeri akan berlangsung enam hari mulai 29 Juni hingga 4 Juli 2020.
“Pendaftaran calon peserta didik baru SD/MI dilakukan secara tertulis dengan format.1 yang telah disediakan oleh sekolah dilampiri dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/surat keterangan dari RT/RW, dan Kartu Keluarga yang di dalamnya tertera nama siswa tersebut,” ujar Musa, sapaan akrab Mulyana Surya Atmaja.
“Pendaftaran dilakukan langsung secara perorangan oleh orang tua/wali calon peserta didik baru tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ucapnya.
Baca Juga:Aice & UPTDK II Jabar Rampungkan Proses PengawasanPerda LP2B Jangan Jadi Pajangan
Dijelaskan Musa, calon peserta didik kelas 1 SD/MI telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun atau serendah-rendahnya 6 tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru sekolah.
“Calon peserta didik berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima. Tidak dipersyaratkan seleksi akademik, bisa baca tulis hitung dan memiliki ijazah/sertifikat TK/RA/PAUD,” jelasnya.
Mengenai waktu pengumuman calon peserta didik baru yang diterima atau tidak, Musa mengatakan, akan dilaksanakan secara serempak pada 6 Juli 2020 di sekolah masing-masing dengan surat keretangan kepala sekolah.
Lebih lanjut Musa menambahkan, bagi SD/MI swasta dapat menerima pendaftaran calon peserta didik baru lebih awal dari jadwal PPDB sekolah negeri, dan berkahir hingga 30 Juli 2020.
“Bagi SD/MI negeri maupun swasta yang belum memenuhi kuota daya tampung yang telah ditetapkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), dapat menerima tambahan pendaftaran sampai dengan 30 Juli mendatang,” katanya.
Untuk diketahui, dalam petunjuk teknis pelaksanaan PPDB, pelaksanaan daftar ulang bagi calon peserta didik baru jenjang SD/MI dilaksanakan pada 7-8 Juli. Sedangkan bagi jenjang SMP/MTs pada 8-9 Juli. Sementara hari pertama masuk sekolah jenjang SD/MI dan SMP/MTs bersamaan pada 13 Juli. (ayi/mhs)