“Ini sebagai perwujudan nyata hadirnya wakil rakyat dan memberikan pencerahan bagi masyarakat,” ucap dia
Iwan Ridwan mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang telah mempunyai Peaturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga lahan teknis pertanian tidak lagi ada ijin untuk membangun industri maupun perumahan .
“Pemkab Karawang untuk mempertahankan lahan pertanian teknis dengan Perda LP2B, mulai pemberlakuan Perda tak ada lagi ijin untuk membangun industri dan perumahan di zona hijau,” katanya.
Iwan Ridwan juga menyampaikan Kecamatan Banyusari merupakan wilayah penopang ketahanan pangan secara nasional ,karena wilayah ini.merupakan zona hijau pertanian dengan luasan sekitar 4000 hektar lebih .
“Banyusari merupakan zona pertanian sehingga harus dipertahankan,” imbuhnya.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar KosambiScan Barcode, Wajib Masker Hingga Pembayaran Non Tunai
Dalam kegiatan yang dihadiri peserta ini juga diselingi sesi tanya jawab ,penyampaian sapirasi dari masyarakat Desa Pamekaran baik dari segi pertanian maupun UMKM yang ada di desa tersebut. (mhs)