Diceritakan Dede, terbentuk GTKHNK35+ berawal dari kesaman dan keprihatinan nasib guru honorer non kategori. Pasalnya, GTKHNK35+ sudah tidak bisa terakomodir baik untuk ikut CPNS maupun P3K karena tidak memiliki persyaratan khusus seperi K2.
“Secara nasional terbentuknya GTKHNK35+ pada akhir Desember. Untuk Karawang pada 5 Januari di awali di Rengasdengklok dan kini menyebar ke 17 kecamatan lainnya,” katanya. (*)
Honorer Usia di Atas 35 Tahun Minta Diangkat Jadi PNS

