KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (1/7). Selain itu, juga disampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Rabu (1/7).
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar
mengatakan, setelah sejumlah kegiatan sempat ditunda karena pandemik Covid-19,
kini DPRD kembali melanjutkan dengan pembentukan pansus-pansus raperda.
“Berdasarkan hasil Rapat Banmus DPRD,
kami lanjutkan kembali kegiatan dengan membentuk pansus raperda. Namun tentap
dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya pasca Sidang Paripurna
di Kantor DPRD Karawang.
Baca Juga:Komisi II Evaluasi Dampak Pandemik Terhadap PADKomisi I DPRD Bakal Undang Disdukcapil
Empat pansus raperda yang dibentuk antara
lain adalah Rapeda Desa Wisata, Raperda Penataan dan Perlindungan Pekerja
Migram dan Asal Daerah Kabupaten Karawang, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (CSR) dan Raperda Penataan Garis Sepadan.
Dengan pembentukan pansus tersebut, lanjut
Pendi, kegiatan rapat dan kunjungan kerja pun akan kembali dilakukan. Termasuk
kunjungan ke luar daerah dalam provinsi dan luar daerah luar provinsi.
“Untuk kunjungan kerja ke luar daerah
kita utamakan yang terdekat agar bisa diakses tanpa menggunakan pesawat,”
pungkasnya. (adv)